Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Sentral Cegah 'Kebun Emas' dan 'Angsa Emas'  

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencegah maraknya praktek 'kebun emas' dan 'angsa emas' sebagai sarana spekulasi menggunakan layanan gadai emas. Untuk itu bank sentral akan mengeluarkan surat edaran yang berisi penjelasan terkait aturan gadai emas pada perbankan syariah. Surat edaran ditargetkan terbit bulan ini. “Kami harap sudah bisa diimplementasikan pada bulan Februari,”kata Deputi Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar di kantornya, Jumat (20/1).

Salah satu yang rencananya akan diatur adalah batas maksimum dari nilai gadai emas. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah menetapkan plafon pada kisaran Rp 100 juta. Dengan aturan ini, dia menegaskan, perbankan syariah harus segera membenahi standar operasional gadai emas.

Skema 'kebun emas' merupakan skema gadai yang memberikan pinjaman dana sekitar 90 – 100 persen dari nilai emas itu sendiri. Uang gadai tersebut kemudian dibelikan emas lagi, kemudian digadaikan kembali pada beberapa bank. “Padahal, nasabah outstanding tadi modalnya hanya 10 persen,” kata Mulya. Sedangkan skema 'angsa emas' merupakan skema gadai dengan membeli emas menggunakan uang pinjaman bank. “Terkadang emas juga disediakan langsung oleh bank sesuai dengan harga pasar,” tambahnya.

Kedua praktek yang mencuat sejak harga emas sempat melonjak itu melanggar Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19 yang mengatur bahwa transaksi gadai emas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. Dalam prakteknya kerap digunakan sebagai instrumen spekulasi. Padahal,"kebutuhan yang mendesak itu batasnya hanya tiga sampai enam bulan,” jelas Mulya. Dia mencontohkan, ada portofolio seorang nasabah gadai syariah yang mencapai Rp 105 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BI mencatat sejauh ini ada sebanyak 104.863 nasabah gadai emas. Sebanyak 4 persen atau 4.194 nasabah minimum gadai Rp100 juta menguasai permodalan Rp3,6 triliun. Sisanya sebanyak 96 persen atau 100.669 nasabah menguasai Rp2,5 triliun dengan nilai gadai kurang dari Rp100 juta. “Mereka yang empat persen merupakan nasabah yang menunggu-nunggu harga emas naik,” kata Mulya.

SUBKHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.