TEMPO Interaktif, Jakarta - Keputusan pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok dianggap berpotensi mematikan industri, terutama kelas menengah dan bawah. "Kenaikan terlalu besar dan sangat merugikan industri rokok," ujar Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia, Hari Susianto.
Menurut Hari, alasan pemerintah menaikkan tarif berdasarkan target pendapatan cukai hasil tembakau sebesar Rp 72 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 tidak tepat. Berdasarkan perhitungan forum, dengan tarif yang berlaku tahun ini target tersebut sudah bisa tercapai, sehingga pemerintah tidak perlu menaikkan tarif lagi.
Langkah pemerintah menaikkan tarif tersebut dikhawatirkan akan membuat industri rokok kelas menengah ke bawah akan makin terpuruk. Saat ini industri rokok kretek sudah banyak yang gulung tikar. Sekarang tinggal sekitar 1.400 industri dari sebelumnya yang mencapai sekitar 3.000 industri di Indonesia.
Industri rokok yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia menolak rencana kenaikan tarif itu. Saat ini ribuan pekerja industri rokok kretek se-kota Malang, Jawa Timur, melakukan aksi demontrasi di Kantor Pelayanan Cukai Kota Malang. "Dan besok kami akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI terkait cukai ini," katanya.
Jika pemerintah tidak kunjung merespons permintaan untuk membatalkan kenaikan cukai rokok, ia melanjutkan, demo akan digelar di berbagai kota yang menjadi sentral industri rokok seluruh Indonesia.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soedaryanto mengatakan industri rokok kretek yang paling merasakan dampak kenaikan tarif cukai rokok itu nanti. Sebab, saat ini industri rokok kretek sudah dalam kondisi sulit akibat tingginya harga cengkeh. Kenaikan tarif cukai rokok dipastikan akan semakin membuat industri rokok kretek terjepit. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja industri rokok kretek yang memang merupakan industri padat karya.
Menurut dia, saat ini industri rokok kretek sudah mulai mengurangi produksi untuk mengantisipasi makin tergerusnya margin keuntungan. Jadi jika nanti tarif cukai naik besar kemungkinan produksi akan semakin berkurang. Langkah lain yang mungkin dilakukan adalah dengan menaikkan harga rokok. Namun langkah tersebut juga bukan tanpa persoalan karena bisa mengakibatkan turunnya penjualan. "Ada kemungkinan naik dan tidak naik, tergantung pada strategi masing-masing perusahaan rokok," katanya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 15 persen mulai Januari mendatang. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kenaikan cukai dilakukan untuk menurunkan konsumsi rokok. "Bertujuan melidungi kesehatan masyarakat," katanya kemarin.
Agus mengatakan kenaikan cukai ini sudah dibicarakan dengan para pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, pendapatan cukai ditargetkan Rp 75,4 triliun. Sekitar Rp 72 triliun ditargetkan dari cukai hasil tembakau, Rp 123 miliar dari cukai etil alkohol serta Rp 3,2 triliun dari cukai minuman etil alkohol. Selain itu kenaikan tarif cukai rokok sudah sesuai dengan road map cukai yang telah disepakati pemerintah dan industri.
AGUNG SEDAYU