TEMPO Interaktif, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam rapat paripurna hari ini, seluruh fraksi sepakat transformasi pertama (BPJS I) yang menangani program kesehatan dilaksanakan pada 2014. BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Asuransi Kesehatan.
Sementara transformasi kedua (BPJS II), yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun (oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja), akan dilaksanakan paling lambat Juli 2015. Adapun badan hukum PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) akan dibentuk pada 2014. Pemerintah akan melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek.
Pengesahan Undang-undang ini sangat alot. Rapat paripurna sempat buntu. Semula Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan bangsa mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada 2016. Adapun Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahhtera, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra dan Hanura menginginkan BPJS II dilaksanakan 2014.
Fraksi PDI Perjuangan yang paling ngotot meminta BPJS II dilaksanakan pada 2014 akhirnya luluh. "Kami sepakat agar ada titik temu," kata anggota FPDI-Perjuangan Dolfie O.F. Palit, Jumat, 28 Oktober 2011.
BPJS Kesehatan, akan mendapat alokasi anggaran Rp 5 triliun, lebih besar dibandingkan usulan pemerintah Rp 2 triliun. Setiap orang, menurut Dolfie, akan mendapat jaminan kesehatan sebesar Rp 18 ribu. Adapun alokasi anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan, belum disepakati.
Pembahasan RUU BPJS sempat gagal pada dua masa sidang. Akhirnya, setelah rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pemimpin Dewan, Agustus lalu, pembahasan BPJS diperpanjang satu masa sidang lagi.
AKBAR TRI KURNIAWAN