Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Persen Rusun Wajib Dialokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah  

image-gnews
ANTARA/Feri Purnama
ANTARA/Feri Purnama
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengembang swasta menyediakan rumah susun (Rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) minimal 20 persen total luas lantai Rusun komersial yang dibangun. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Rusun pasal 16 ayat 2 yang baru saja disahkan hari ini.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, bagi pengembang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam Pasal 109 UU Rusun sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar.

Ditambah, pada pasal 117 ayat 1 pelaku pembangunan Rusun komersial yang merupakan badan hukum bakal terkena sanksi pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap orang. Artinya, pengembang bisa pidana penjara selama enam tahun atau denda sebanyak Rp 60 miliar.

Pada pasal 117 ayat 2 UU Rusun juga disebutkan selain pidana penjara dan denda, pengembang bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan atau pencabutan status badan hukum.

Wakil Ketua Komisi Perumahan dan Infrastruktur DPR Muhidin Said mengatakan, dengan adanya kewajiban bagi pengembang itu, maka diyakini bisa mengurangi backlog (jumlah kebutuhan) perumahan dan bisa mengurangi pembiayaan dalam APBN.

“Ini artinya pembangunan Rusun tidak lagi terlalu mengandalkan APBN. Karena ada dana 20 persen dari pihak swasta,” ujar Muhidin ketika dikonfirmasi.

Aturan mengenai kewajiban membangun 20 persen rumah susun ini akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pelaksanaan beleid itu akan menunjukkan apakah pengembang yang akan secara langsung membangun rusun dengan konsep sendiri atau Kementerian teknis yang membuatkan konsepnya.

“Yang pasti inti dari Undang-Undang ini adalah terbantunya dana pembangunan rusun dari swasta. Selama ini pengembang swasta lebih banyak membangun apartemen atau kondominium tapi tidak ada kewajiban apa-apa,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia melanjutkan, dalam UU Rusun ini juga disebutkan adanya badan pelaksana yang bertugas mengawasi dan mengatasi permasalahan yang bersifat operasional. Dia mencontohkan, nantinya badan pelaksana ini akan bertugas melakukan verifikasi penghuni dan akan melaksanakan koordinasi dengan pemda terkait prasarana seperti listrik, air dan transportasi.

Badan pelaksana itu akan dibentuk satu tahun setelah UU Rusun disahkan.”Tapi bisa saja pemerintah akan menugaskan misalnya Perumnas melalui Perpres sebagai badan pelaksana karena satunya-satunya badan yang berpengalaman,” katanya.

Ketentuan pembentukan badan pelaksana ini juga dinilai perlu oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda. Ali menilai pemerintah perlu membentuk badan otonomi khusus perumahan yang ditugasi mengelola rusunami.

“Karena pembangunan rusunami saya tidak setuju diserahkan pada swasta. Pemerintah harus intervensi. Badan otonomi ini nantu bisa berfungsi untuk penyediaan tanah, penjualan, bahkan untuk pengelolaannya,” ujar Ali ketika dihubungi.

Ali meminta pemerintah mengawasi secara ketat aturan kewajiban pengembang membangun 20 persen rusunami. “Pengawasannya seperti apa dan bagaimana penerapannya untuk pengembang sudah jadi harus diatur dalam PP,” katanya.

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara berkala karena saat ini tidak ada klasifikasi unit rusunami. Sehingga pengembang bisa saja menjual harga rusunami namun dengan embel-embel biaya view dan sebagainya. “Bisa juga berdalih sudah membangun 20 persen rusunami. Jadi perlu diatur dalam PP,” ujarnya.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

30 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.


Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Suasana sepi di lantai 1 pelataran tower A Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.


Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga memasak di dapur di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.


Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Warga mengambil air dari sumur galian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.


Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got dan menguras air di dalamnya. Sehingga air menjadi bersih dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pengurasan itu dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 di belakang rusun Kampung Susun Bayam. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.


Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Foto udara Kampung Susun Bayam di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Kampung Susun Bayam diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).


Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Pasca pembongkaran hari ini, hingga Maghrib, warga ramai berkumpul di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.


Alasan Dinas Perumahan DKI Kecolongan soal Spanduk AMIN di Kampung Susun Akuarium

11 Januari 2024

Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, namun dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Alasan Dinas Perumahan DKI Kecolongan soal Spanduk AMIN di Kampung Susun Akuarium

Kini spanduk dan baliho pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) di Kampung Susun Akuarium sudah dicopot


Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

11 Januari 2024

Warga melintas di depan Kampung Susun Akuarium di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF) untuk kategori inisiatif program perumahan oleh masyarakat sipil di Suwon, Korea Selatan pada 26-27 Oktober 2023. ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong pengembang segera menuntaskan kewajibannya membangun rusun Kampung Susun Akuarium era Anies itu.


Bocah Usia Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun Rawa Bebek, Ditinggal Orang Tua Bekerja

29 Desember 2023

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Bocah Usia Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun Rawa Bebek, Ditinggal Orang Tua Bekerja

Hasil olah TKP di Rusun Rawa Bebek, korban sedang berada sendirian di rumah ketika kejadian.