TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mengeluhkan minimnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Saat ini, rasio pembayaran pajak perorangan hanya 7,7 persen dari 110 juta pekerja aktif, sedangkan badan usaha baru 3,6 persen.
"Tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat peluncuran sensus pajak di Mangga Dua, Jumat, 30 September 2011.
Agus menegaskan dengan adanya sensus pajak, diharapkan terjaring 1,5 juta wajib pajak baru dari badan usaha. Pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak dan perbaikan dalam pelayanan serta administrasi perpajakan.
"Rendahnya kepatuhan menyebabkan rendahnya tax ratio yang baru sekitar 11-12 persen. Padahal negara-negara tetangga di atas 14 persen," tuturnya.
Pembayaran pajak badan usaha hanya dilakukan oleh sekitar 466 ribu badan usaha dari 12,9 juta badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif saat ini. Itu artinya hanya 3,6 persen.
"Kami usahakan dalam waktu 3 tahun bisa naik 10 kali lipat, jadi di akhir 2014, target kami 5 juta badan usaha yang sudah bayar pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany. Pada 2011, pemerintah menargetkan pendapatan Rp 878,7 triliun atau 75,4 persen dari total penerimaan negara Rp 1.165,3 triliun.
Pantauan Tempo, dalam sensus yang diluncurkan di pusat pertokoan, petugas sensus banyak yang kesulitan untuk mewawancarai pemilik usaha. Mereka kebanyakan hanya dilayani oleh pelayan toko.
Meski begitu, petugas tetap mewawancarai pelayan toko untuk mendapkan data pribadi dan usahanya. "Saya hanya bekerja di sini, pemilik sedang tidak ada," ujar Suparni, salah seorang penjaga toko gaun pengantin.
ALWAN RIDHA RAMDANI