TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Negara akan menutup permanen perusahaan pelat merah, PT Istaka Karya, setelah kurator menghitung aset perusahaan kontruksi tersebut dalam 21 hari mendatang. "Kelihatannya sudah tidak feasible, kewajibannya terlalu besar," kata Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sumaryanto Widyatin, di kantor Kementerian Perekonomian, Kamis, 29 September 2011.
Ia menegaskan restrukturisasi perusahaan terebut adalah jalan terkahir. Namun kalau pilihannya pada pemulihan, Kementerian BUMN dinilai tidak cakap karena memberikan suntikan cukup banyak dan recovery-nya bisa di atas 15 sampai 20 mendatang. "Ya, tidak benar. Nanti merugikan uang negara."
Hasil penilaian sementara kurator bahwa jumlah aset yang dimiliki PT Istaka Karya (Persero) tidak sebanding dengan besaran utang yang dimiliki BUMN jasa konstruksi tersebut. Nilai buku perusahaan pelat merah saat ini sekitar Rp 120 miliar. Sementara jumlah krediturnya saat ini sekitar 290 kreditur, dengan nilai utang perusahaan terhadap para krediturnya diperkirakan mencapai Rp 1,19 triliun.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.
Istaka Karya sendiri diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini, pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank. Sementara JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut. Dalam perkembangannya, Istaka Karya akhirnya mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditur melalui hakim pengawas. Perusahaan juga menawarkan kemungkinan adanya haircut (pemotongan) utang.
Sumaryanto menegaskan proses kurator harus sudah selesai dalam 21 hari mendatang. Ditutup atau dipertahankannya perusahaan konstruksi yang tengah menangani 19 proyek itu tergantung hasil dari perhitungan kurator. "Karyawannya nanti akan diambil alih Waskita Karya dan Brantas Abipraya, tidak ada karyawan yang ditelantarkan selama karyawan profesional," katanya. "Kalaupun sedang banding, tidak apa-apa."
ALWAN RIDHA RAMDANI