TEMPO Interaktif, Jakarta - Utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pertamina sebesar US$ 300 juta akan dibayarkan tunai dalam satu tahap. "Utang tersebut akan dibayarkan sekaligus," kata Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jumat, 9 September 2011.
TPPI dikabarkan sudah berkomitmen melakukan pembayaran tunai utangnya ke Pertamina sebesar US$ 300 juta. TPPI juga sepakat menerbitkan jaminan untuk pelunasan utang senilai US$ 248 juta yang harus dicicil TPPI selama 10 tahun. Jaminan yang akan diberikan berupa standby Letter of Credit (L/C) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan jika TPPI gagal bayar.
Menurut Irnanda, utang US$ 300 juta tersebut akan dibayarkan dalam jangka waktu 60 hari setelah kedua belah pihak menandatangani Master of Restructuring Agreement (MRA). Namun begitu, Irnada belum bisa menyebutkan kapan persetujuan tersebut akan ditandatangani.
Pada siang ini direncanakan akan diadakan pertemuan kembali antara TPPI, Pertamina, BP Migas, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). "Hari ini baru paraf saja, artinya disepakati dulu term of condition-nya. Setelah itu akan dibawa ke jaksa pengacara negara, melalui Jamdatun, untuk dilakukan review secara legal. Jika dinilai tidak melanggar hukum, barulah MRA akan ditandatangani," kata Irnanda.
Nantinya, pengembalian utang yang diterima bisa digunakan untuk berbagai keperluan Pertamina. Berbagai hal yang bisa dilakukan Pertamina di antaranya adalah memperbaiki kilang-kilang yang sudah tua, memperbaiki atau mengganti kapal-kapal tua atau rusak, dan juga untuk berbagai ekspansi.
"Juga untuk membiayai anak perusahaan. Seperti diketahui, sekitar 90 persen pendapatan Pertamian diperoleh dari anak usaha. Oleh karena itu, dana tersebut juga harus disalurkan agar anak usaha bisa tumbuh dengan baik," ucap Irnanda.
Seperti diketahui, utang TPPI saat ini sekitar U$ 1 miliar atau sekitar Rp 9,92 triliun. Utang tersebut meliputi utang kepada Pertamina sekitar Rp 5,06 triliun, utang kepada Pemerintah (BPPN/PPA) Rp 3,26 triliun, dan utang kepada BP Migas sekitar Rp 1,66 triliun.
Irnanda berharap penyelesaian utang tersebut akan dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan sehingga menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Pemerintah juga akan mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pengacara pihak-pihak yang terkait.
"Nanti mereka juga akan mengevaluasi hak yang akan diterima. Kami berharap nantinya negara diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan sesuai term of condition yang telah ditetapkan," ucap Irnanda.
Sebelumnya, dua perusahaan yang berkedudukan di Belanda yang juga kreditur TPPI, yaitu Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV juga mengajukan pernyataan pailit terhadap TPPI. Namun, permohonan tersebut akhirnya dicabut oleh kedua perusahaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin. Pencabutan dilakukan karena kedua perusahaan tersebut memberikan kesempatan kepada TPPI untuk menyelesaikan MRA terlebih dahulu.
EVANA DEWI