TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan menjanjikan izin kawasan hutan untuk pemanfaatan geotermal (panas bumi) bisa keluar dalam waktu 3 bulan sejak permohonan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pemberian izin investasi geotermal sesuai arahan Presiden.
"Panas bumi itu sebagian besar di kawasan hutan, terutama di hutan lindung dan hutan konservasi. Karena Perpresnya sudah selesai, semua aturan menyangkut geotermal atau panas bumi sudah selesai," kata Zulkifli usai acara halalbihalal di kantornya, Jakarta, Senin, 5 September 2011.
Proses perizinan rampung dalam waktu tiga bulan asalkan perusahaan yang berinvestasi mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebagai menteri, ia juga sudah mengimbau dan memerintahkan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk melakukan percepatan dalam pemberian izin.
"Karena itu, program prioritas pemerintah, sudah ada Peraturan Presidennya. Kalau persyaratan sudah lengkap, kami jamin paling lama tiga bulan izin geotermal bisa diselesaikan," ujar Zulkifli.
Sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan untuk berinvestasi geotermal. "Yang sudah mengajukan banyak. Kemarin, saya sudah menandatangani izin di Jawa Barat untuk 2 perusahaan, di Nusa Tenggara Barat 1 perusahaan. Ada lagi 3 perusahaan sekitar 2 bulan lalu," tuturnya.
Percepatan perizinan geotermal ini masuk dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian Izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut memberikan dispensasi pada pemanfatan geotermal di kawasan hutan.
ROSALINA