Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Tak Bisa Tindak Jasa Penukaran Uang

image-gnews
Penyedia jasa penukaran uang di pinggir jalan. TEMPO/Fully Syafi
Penyedia jasa penukaran uang di pinggir jalan. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Hadiatmoko mengatakan aparat hukum tidak bisa menindak maupun menertibkan penjual uang receh atau jasa penukaran uang di jalanan.

Menurutnya, himbauan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur yang menyatakan penukaran uang sebagai praktek riba tak diatur dalam hukum positif di Indonesia, tetapi hanya aturan fiqih atau berdasarkan hukum Islam.

Terkait fenomena penukaran uang yang marak akhir-akhir ini, kepolisian hanya melakukan pemeriksaan untuk mencegah peredaran uang palsu dengan modus jasa penjual receh.

"Pemeriksaan yang dilakukan polisi di beberapa daerah karena disinyalir ada peredaran uang palsu dalam transaksi penukaran uang receh tersebut," kata Hadiatmoko di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa, 9 Agustus 2011.

Deputi Pemimpin Bank Indonesia Surabaya, Hamid Ponco Widodo, menyarankan masyarakat melakukan penukaran uang di bank atau kas keliling Bank Indonesia. Ia menegaskan penukaran uang lama dengan uang receh baru yang dilakukan di unit perbankan tidak dipungut biaya.

Bank Indonesia Surabaya, lanjut dia, telah menyiapkan sebanyak 500 outlet penukaran uang receh yang tersebar di 6 kota dan kabupaten di Jawa Timur.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Kiai Abdusshommad Buchori, menilai jasa penukaran uang receh yang dilakukan di jalanan haram. "Jual beli uang receh itu dosa," kata Kiai Abdushommad Buchori di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ia mengatakan barang sejenis yang ditukar dengan jumlah yang tidak sama menurut hukum Islam adalah dosa. Transaksi itu dosa, contohnya, jika uang sebesar Rp 100 ribu kemudian ditukar dengan uang receh yang baru sebesar Rp 90 ribu atau uang sebesar Rp 110 ribu kemudian ditukar dengan uang receh sebesar Rp 100 ribu.

"Transaksi seperti itu namanya jual beli barang sejenis, jadi dosa jangan diteruskan," imbuhnya. Jasa mencari keuntungan dengan jual beli uang seperti itu, lanjut dia, bukan bentuk usaha yang halal.

Selain itu, ia menghimbau agar perbankan menyediakan unit-unit penukaran uang receh menjelang Lebaran di berbagai kota/kabupaten. Lanjut Abdushommad, penukaran uang lewat perbankan seharusnya lebih mudah dan tidak antre.

DINI MAWUNTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

20 jam lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

23 jam lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

1 hari lalu

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi (tengah) menyampaikan paparan bersama  Head of Region Jawa Barat dan Jawa Tengah CIMB Niaga Andiko Manik (kiri) dan Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance/CNAF Ristiawan Suherman (kanan) di sela-sela acara Buka Bersama dan Silaturahmi Media dengan CIMB Niaga di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.


Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

1 hari lalu

Logo Kookmin Bank dan Bank Danamon. wikipedia
Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengumumkan jadwal operasional kantor cabang dan layanan periode libur Idul Fitri.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

6 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


BI Solo Siapkan Rp 4,3 Triliun untuk Penukaran Uang di Ramadan 2024, Layanan untuk Umum Dimulai Hari Ini

9 hari lalu

Seorang warga menukarkan uang dengan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo melakukan pembatasan penukaran uang lantaran sifatnya masih pengenalan kepada masyarakat  dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
BI Solo Siapkan Rp 4,3 Triliun untuk Penukaran Uang di Ramadan 2024, Layanan untuk Umum Dimulai Hari Ini

Bank Indonesia atau BI Solo menyiapkan Rp 4,3 triliun untuk layanan penukaran uang kertas pecahan baru di Solo Raya pada bulan Ramadan 2024 ini.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Bank Mandiri Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Tahun Ini, Tahun Lalu 16,42 Persen

23 hari lalu

Bank Mandiri Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Tahun Ini, Tahun Lalu 16,42 Persen

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, saat ini industri perbankan dalam kondisi fundamental yang sangat baik. Bank Mandiri menegaskan, kinerja industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh tahun ini.


OJK Dorong Industri Pembiayaan Kurangi Ketergantungan pada Pinjaman Perbankan

23 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dorong Industri Pembiayaan Kurangi Ketergantungan pada Pinjaman Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan porsi pinjaman perbankan saat ini mengambil porsi 91,19 persen dari total pendanaan.