TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan gudang penyimpanan beras demi mencegah dan memberantas praktek penimbunan dan spekulan. Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten-kota. "Untuk memperketat pengawasan dan kontrol kawasan pegudangan jangan sampai ada penimbunan bahan pokok termasuk beras," kata Gunaryo, Senin 1 Agustus 2011, di Jakarta.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, siapa pun dilarang menyimpan bahan pokok melebihi 3 kali lipat turnover atau perputaran barang masuk dan keluar selama satu bulan. Misalnya, turnover gudang tersebut selama 1 bulan 100 ton, maka hanya boleh menyimpan bahan pokok termasuk beras maksimal 300 ton. Apabila lebih dari itu artinya pelanggaran dan bisa dikategorikan tindak pidana ekonomi.
Semua operator gudang juga wajib melaporkan isi gudang dan turnover gudang mereka secara rutin kepada pemerintah. Berapa barang tersimpan dan berapa keluar-masuk barang per bulan.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengamati jika ada pengusaha yang sebelumnya bukan pengusaha beras tiba-tiba membeli beras dengan jumlah besar. "Itu juga patut dicurigai," ujarnya lagi.
Gunaryo optimistis langkah tersebut akan cukup efektif mencegah praktek penimbunan ataupun spekulan beras. Karena penyimpanan barang dalam jumlah besar hanya mungkin dilakukan di pegudangan. "Sedangkan tempat-tempat pergudangan di masing-masing daerah itu jelas di mana saja lokasinya, pengelolanya juga, sehingga pengawasan lebih memungkinkan dilakukan," katanya. Bahkan jika diperlukan, lanjutnya, pemerintah akan merangkul kepolisian untuk melakukannya. "Tapi untuk tahap awal cukup aparat pemerintah daerah yang berwenang dulu."
Sebelumnya Menteri Pertanian Suswono mengatakan ada dugaan aksi penimbunan oleh para pedagang di balik kenaikan harga beras dalam beberapa pekan terakhir. Menurut Suswono kecurigaan itu berdasarkan informasi dari sejumlah daerah. Harga beras di sejumlah daerah merangkak naik sekitar Rp 500 hingga Rp 600 per kilogram. Padahal saat ini stok beras nasional mencukupi atau mencapai 1,4 juta ton dari total target pengadaan Perum Bulog sebanyak 1,5 juta ton sampai akhir tahun. Belum lagi berdasarkan angka ramalan tahap kedua Badan Pusat Statistik yang memperkirakan terjadi surplus beras sebesar 2,4 persen dari surplus tahun lalu yang hanya 1,17 persen.
AGUNG SEDAYU