Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Kertas Nusantara Lolos dari Ancaman Pailit

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Produsen kertas, PT Kertas Nusantara, lolos dari ancaman pailit setelah 89 persen atau 120 kreditor dari 143 kreditor setuju memberi perpanjangan masa pembayaran utang. Keputusan ini diambil dalam rapat pemungutan suara yang diadakan untuk memutuskan menolak atau menerima proposal perpanjangan pembayaran utang perusahaan milik Prabowo Subianto itu. 

Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marsudin Nainggolan, yang ikut serta dalam rapat, mengatakan pengesahan perpanjangan masa pembayaran akan dilakukan pada 27 Juli mendatang. Perpanjangan masa pembayaran terhitung mulai 2013. Marsudin membantah dugaan intervensi dan pengarahan terhadap kreditor untuk menyetujui proposal. "Tidak ada pengarahan, kan tergantung floor," katanya di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2011. 

Data kurator kepailitan dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menunjukkan, utang perusahaan terdiri atas Rp 7, 94 triliun kepada kreditor separatis, Rp 5,616 triliun kepada kreditor konkuren yang diakui, dan Rp 734 miliar kepada kreditor konkuren yang diakui sementara. 

Kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak dijamin dengan aset perseroan. Adapun kreditor separatis sebaliknya. Kreditor separatis di antaranya Boshendal Investment Ltd, Langass Offshore Inc, JP Morgan Europe Ltd, PT Binaartha Parama, PT Sucorinvest Central Gani, Credit Suisse Internasional, dan PT Dhanawibawa Arthacemerlang.

Pada 9 Juni lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan Kertas Nusantara membayar utang senilai Rp 142 miliar kepada PT Multi Alphabet Dinamika. Jangka waktu pembayaran selama 45 hari atau jatuh tempo pada 24 Juli mendatang. Jika tidak dibayar, perseroan akan dinyatakan pailit atau bangkrut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghindari kebangkrutan, perseroan mengajukan rencana perdamaian dengan kreditor. Dalam proposal rencana perdamaian yang diperoleh Tempo disebutkan, perseroan mengajukan perpanjangan pembayaran utang selama 15 tahun kepada kreditor separatis dan 20 tahun kepada kreditor konkuren terhitung sejak 2013.

Sheila Salomo, kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, satu satu kreditor yang menolak usul perdamaian, mengatakan proposal dibuat sangat sederhana. Padahal utang perusahaan yang dulu bernama Kiani Kertas ini sebesar Rp 14,31 triliun. "Banyak hal yang harus diperiksa dan dipelajari. Apalagi laporan keuangan mereka juga tidak diaudit. Yang diaudit baru disampaikan kemarin," katanya.

Sheila mengaku kecewa kepada hakim pengawas yang tidak mempertimbangkan keberatan pihaknya. Dalam rapat voting, hakim pengawas lebih memilih melemparkan keputusan kepada para peserta rapat. "Harusnya hakim melihat dan meletakkan hal ini pada proporsi yang benar," ujarnya. 

PRIHANDOKO 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

58 hari lalu

Batavia Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.


Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Laman Instagram Fabelio.
Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.


Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.


Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang


PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan pengecekan mesin di Pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1443 H/2022 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 2 Juni 2022. Garuda Indonesia menyiapkan 7 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 47.915 jamaah calon haji dari sembilan dembarkasi seluruh Indonesia seperti Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.


Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Ilustrasi Pailit atau Bangkrut. kemenkeu.go.id
Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.


Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati dan mantan pilot senior menggelar aksi menuntut hak gaji dan pesangon yang belum dibayarkan, dengan penyerahan karangan bunga dan model pesawat Merpati Airlines CN-235 ke kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.