TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tetap tak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutisna Prawira, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga Bensin Premium (per liter) adalah Rp 4.500, Solar Rp 4.500 dan Minyak Tanah Rp 2.500.
Sutisna menyatakan, menurut hasil pantauan dan evaluasi, perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia pada Juni 2011 turun dibandingkan dengan harga Mei. Penurunan ini disebabkan adanya pelepasan cadangan strategis minyak mentah sebanyak 60 juta barel dari negara-negara anggota International Energy Agency (IEA). Selain itu, juga karena melemahnya perekonomian global akibat krisis Yunani dan turunnya permintaan barang manufaktur Cina dan Amerika Serikat. “Walau harga rata-rata minyak dunia melebihi asumsi APBN 2011, pemerintah berketetapan harga BBM bersubsidi tak berubah,” kata dia melalui pernyataan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2011.
Harga yang tak berubah ini, tulisnya, diambil dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian, baik global maupun nasional, serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, dan Komisi Energi DPR sepakat menambah kuota BBM Bersubsidi. Ketua Komisi Energi, Teuku Rifky Harsya, Kamis pekan lalu menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Darwin Z Saleh yang menambah kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta kiloliter dari 38,59 juta kiloliter.
Menurut Darwin, berdasarkan perhitungan pemerintah, tambahan biaya yang diperlukan untuk subsidi BBM hanya sekitar Rp 25 triliun. Maka, total subsidi menjadi Rp 120,7 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 95,96 triliun
NUR ROCHMI