TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan upaya mengenai pensiun dini di kalangan Pegawai Negeri Sipil masih dalam tahap pembahasan. "Tinggal finalisasi. Untuk pelaksanaannya akan dibicarakan lagi dengan Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara," kata Agus di Gedung DPR Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.
Menteri menambahkan bentuk dari perampingan PNS tidak melulu melalui cara pensiun dini tapi akan lebih ditekankan pada upaya peningkatan program produktifitas pegawai. Menurut mantan direktur Bank Mandiri ini jika ada pekerjaan yang sama kalau bisa dikerjakan dengan tenaga yang tepat tentunya akan meningkatkan produktivitas. "Selain itu perlu membuat pencapaian sasaran kerja yang baik," tandasnya.
Sementara itu untuk program pensiun dini, pihaknya akan memberikan penawaran terlebih dahulu kepada pegawai yang akan mendekati masa pensiun. Menurut Agus, jika pegawai tersebut masih diperlukan maka penawaran untuk pensiun dini bisa dibatalkan. "Pegawai punya hak untuk pensiun dini atau tidak," ujarnya.
Hingga saat ini Agus enggan berkomentar mengenai jumlah PNS dan waktu mekanisme pensiun dini ini akan dijalankan. "Soal jumlah dan kapan akan kami bahas kembali," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai banyaknya pemerintah daerah yang menghabiskan anggaran belanjanya untuk pegawai, Menteri berupaya untuk memberikan mekanisme reward dan punishment. Cara ini ditempuh agar bisa memacu kualitas anggaran daerah. "Itu sebagai bentuk rekomendasi agar lebih baik dan ada juga insentif bagi daerah yang punya prestasi baik," ujar Agus.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan keuangan 124 daerah otonom tengah dilanda krisis. Pasalnya, lebih dari 60 persen total anggarannya dipakai untuk membayarkan gaji pegawai.
Karena sebagian besar anggaran daerah tersedot untuk membayar pegawai, anggaran untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik otomatis berkurang. Akibatnya, tujuan dasar otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan publik tak tercapai.
Mengomentari pemberian gaji ke-13 yang akan segera direalisasi, Pemda berkewajiban untuk mencairkannya karena hal itu sudah diatur. "Kalau ada Pemda yang terbebani itu justru konsekuensi yang harus disiapkan," tandasnya.
ADITYA BUDIMAN