TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Keuangan DPR menyetujui tambahan aset dasar penerbitan penggunaan Barang Milik Negara senilai Rp 30,2 triliun untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara. Persetujuan DPR diberikan dalam Rapat Kerja Komisi Keuangan DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (21/6).
Menteri Agus Martowardojo mengatakan semua underlying aset yang akan digunakan tersebut kondisinya sudah clean and clear. Dia mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tekah melakukan penilaian atas aset-aset yang akan digunakan.
“Barang milik negara yang sekarang digunakan kurang lebih ada di 30 kementerian lembaga dan hanya berupa gedung dan tanah,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR, Jakarta, Selasa (21/6)
Agus menjelaskan sisa barang milik negara yang belum diterbitkan SBSN menyisakan Rp 0,03 triliun sehingga saat ini sudah sampai limit.Penjualan sukuk global maupun SBSN, kata Agus hampir semuanya tidak ada hambatan dan selalu oversubscribed. “Jadi ini instrumen yang inovatif karena selalu didukung underlying asset,” katanya.
Penerbitan SBSN saat ini belum berbasis project. Selama ini Pembiayaan SBSN maupun pembiayaan SUN adalah untuk tujuan umum dan bukan untuk proyek yang spesifik. “Sekarang itu sifatnya general financing akibat dari penerimaan yang lebih rendah dari pengeluaran,” kata Agus.
Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Budimanta mengatakan pemerintah harus menjelaskan rencana penerbitan SBSN tahun 2011. “Kami ingin mendapatkan gambaran utuh, kalau untuk APBN, untuk mata anggaran yang mana? Di lokasi mana? Kalau masuk konteks pembiayaan project, membiayai proyek yang mana?,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis meminta sukuk negara yang diterbitkan tidak dijual atau dijaminkan oleh pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Agus memastikan bahwa sukuk negara akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek. "SBSN merupakan instrumen pembiayaan APBN," kata Agus.
IQBAL MUHTAROM