TEMPO Interaktif, Brebes - Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menutup paksa sebuah gerai Alfamart di Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, siang tadi. Keberadaan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisonal ini dinilai melanggar peraturan karena tak mengantongi izin dari kepala daerah.
"Kami menyegel minimarket Alfamart Limbangan termasuk menurunkan papan nama sebagai bukti toko tersebut tak beroperasi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Edi Sunarso, Rabu, 15 Juni 2011.
Menurut Sunarso, Alfamart ini sebelumnya telah beroperasi lebih kurang selama tujuh bulan, namun karena tak memiliki izin dan melanggar peraturan, pemerintah daerah terpaksa menutup paksa. “Ini juga berlaku buat pengusaha lain yang hendak membuka usaha di Brebes,” ujar Edi.
Sebelum ditindak tegas oleh aparat Satpol PP, keberadaan Alfamart ini diprotes oleh pedagang Pasar Limbangan yang merasa terancam dalam mempertahankan usaha mereka di pasar tradisonal. Januari lalu, karena dianggap mengancam penghasilan pedagang pasar, pedagang juga melaporkan keberadaan Alfamart ini ke DPRD.
Sementara itu, pengelola Alfamart, Fauzi Rohman, menyatakan tidak keberatan atas penutupan usaha yang ia kelola ini. Ia mengaku sebelumnya telah berusaha mengajukan izin kepada pemerintah daerah, namun tak kunjung diterbitkan. "Saya ikuti peraturan yang diterapkan," ujar Fauzi
Menurut dia, keberadaan Alfamart yang ia kelola ditujukan untuk memudahkan mekanisme belanja masyarakat secara higienis dan lebih maju. “Yang menolak itu para pedagang, warga belum tentu menolak,” ujar Fauzi menambahkan.
Ia mengaku segera melaporkan ke pimpinan Alfamart di Cirebon terkait dengan penutupan usahanya. “Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut, siapa tahu operasional di tempat lain diizinkan,” katanya.
EDI FAISOL