TEMPO Interaktif, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga wajar simpanan bank umum sebesar 7,25 persen dan valuta asing 2,75 persen. Sementara untuk bank perkreditan rakyat LPS menetapkan bunga sebesar 10,25 persen.
Bunga tersebut berlaku pada 15 Juni hingga 14 September mendatang. LPS menyebut tingkat bunga tersebut ditetapkan dengan pertumbangan antara lain kondisi perekonomian dalan negeri yang kuat.
“Ditandai dengan meningkatnya cadangan devisa, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS dan meningkatnya permintaan barang dan jasa,” ujar sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho melalui rilisnya. Selain itu LPS juga memperhatikan BI rate yang dipertahankan di angka 6,75 persen.
Samsu menyebut jika nasabah bank ingin depositnya dijamin LPS, maka ia tak boleh mendapat bunga bank yang melampaui bunga wajar LPS. Samsu juga mengimbau agar bank memberi informasi yang jelas pada nasabah ihwal tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS.
ANANDA BADUDU