TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga bahan bakar bersubsidi tetap alias tak ada kenaikan. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Sutisna Prawira, mengatakan harga Premium dan Solar tetap di angka Rp 4.500 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.
“Mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juni 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran Premium, Solar dan Minyak Tanah tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009,” kata Sutisna melalui pernyataan tertulisnya, Selasa 14 Juni 2011.
Peraturan Menteri itu mengatur tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Sutisna menyatakan pemerintah tak menaikkan harga BBM didasarkan pada kondisi sektor riil, perekonomian global, maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil.
Sesuai hasil monitoring dan evaluasi perkembangan, harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia terus menurun karena melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia serta perkembangan nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap mata uang utama dunia akibat masalah krisis hutang di Zona Eropa. Selain itu, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Juli 2010 sampai Juni 2011 masih lebih tinggi dari asumsi harga minyak dalam APBN 2011.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menilai subsidi BBM sudah dalam taraf mengkhawatirkan dan meminta pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi. Pasalnya, jika subsidi terus berlanjut, dalam setahun angggaran bisa jebol antara Rp 3-6 triliun. Selain itu, dia berharap kuota BBM bersubsidi juga dijaga tetap sesuai kuota 38,5 juta kiloliter. Pasalnya, selama ini di beberapa daerah hampir semua daerah konsumsi melebihi kuota.
NUR ROCHMI