Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivitas Rumah Jagal Medan Nyaris Lumpuh

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Medan - Bangunan bercat putih yang mulai kusam itu tampak sepi. Berada di atas areal lebih dari 5 hektare, tak tampak aktivitas penyembelihan di Kompleks Rumah Potong Hewan Medan di Jalan Mabar, Medan, Sumatera Utara.

Bangunan tersebut terdiri atas enam bagian. Bagian pertama gedung perkantoran. Di sisinya gedung ruang rapat. Tiga bagunan di belakang kompleks berfungsi sebagai lokasi penyembelihan, dan dua bangunan dengan sekat besi berjajar sebagai lokasi peristirahatan hewan yang akan disembelih.

Bangunan lain berada di sisi kanan gedung utama, disekat dengan tembok, dijadikan sebagai lokasi penyembelihan khusus ternak babi. Sejumlah kendaraan roda dua dan empat tampak terparkir di depan gedung induk. Beberapa karyawan perempuan, duduk di beranda kantor sembari bergunjing.

Tempo mengitari areal kompleks ditemani Kepala Bagian Umum RPH Medan, Andi Sulistiawan dan Kepala Unit Pemotongan, Jumadi. Kami tak mendapati satu pun hewan ternak seperti sapi (lembu) dan kambing di kandang. Biasanya sapi yang akan disembelih, sehari sebelumnya diistirahatkan di dua kandang. “Penyembelihan mulai jam satu dini hari,” katanya.

Jumadi mengakui sejak beberapa pekan ini ternak yang akan dijagal di kompleks Mabar merosot jumlahnya. “Tadi malam hanya empat lembu yang dipotong,” kata Jumadi. Pernyataan itu seakan dibenarkan dengan kondisi dua kandang peristirahatan ternak yang kosong melompong. Tumpukkan rumput dan wadah air, tersedia di kedua lokasi masih terisi.

Jejak keberadaan hewan ternak pun tak ditemukan, seperti, kotoran sapi yang berceceran di lantai peristirahatan itu. Peristiwa ini tak pernah dialami RPH Medan sejak berdiri pada 1984. Dua lokasi penampungan berkapasitas 100 ternak, kini tak berfungsi seperti tahun sebelumnya, nyaris lumpuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nyaris lumpuhnya aktivitas penyembelihan di perusahaan milik Pemerintah Kota Medan ini terkait dengan pemberitaan televisi dan ancaman pemerintah Australia yang akan menghentikan pengiriman sapi ke Indonesia. Australia berdalih, penghentian karena praktek kekejaman di sejumlah rumah jagal di Tanah Air.

Hal itu diakui Direktur Umum Keuangan RPH Medan, Tatang Sutalaksana dan Kepala Bagian Umum RPH Medan, Andi Sulistiawan. Tatang mengklaim, sebelum mencuatnya tudingan kekejaman itu, tiap hari RPH Medan menyembelih 40 ekor sapi, 60 ekor kambing, dan 150 babi.

Namun, keduanya membantah terjadi kekejaman terhadap ternak yang akan disembelih. Bahkan, Andi menambahi, pemerintah Australia yang justru memberi bantuan sarana penyembelihan di RPH Medan. “Seperti ini, (bak penyembelihan)," ujar Andi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Australia Joe Ludwig menginstruksikan pengkajian kembali kebijakan ekspor sapi potong untuk Indonesia. Pernyataan itu dilontarkan menanggapi tayangan program televisi Australian Broadcasting Corp yang bertajuk "Fuor Corners", yang menggambarkan tata cara penyembelihan sapi yang "tak patut".

SOETANA MONANG HASIBUAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


ID FOOD Datangkan 2.350 Ekor Sapi Australia Akhir Bulan Ini, Daging Sapi Beku Asal Brasil Masuk April

9 hari lalu

Impor Sapi Bakalan Dibuka Lagi
ID FOOD Datangkan 2.350 Ekor Sapi Australia Akhir Bulan Ini, Daging Sapi Beku Asal Brasil Masuk April

Direktur Utama ID FOOD, Frans Marganda Tambunan, menyatakan pihaknya akan mendatangkan 2.350 ekor sapi asal Australia pada akhir Maret ini.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

27 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

30 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

30 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

30 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.