TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Perbankan DPR, Maruarar Sirait, mengusulkan pembatasan kepemilikan asing di sektor perbankan masuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Agar jelas dan mengikat," katanya melalui telepon, Jumat, 3 Juni 2011.
Peraturan bank sentral perlu mengatur porsi asing. "Sambil menunggu UU perbankan yang sedang dibahas," ujarnya. "Jangan sampai ada aturan, tapi telat."
Kedaulatan Indonesia perlu ditegakkan di semua sektor, terutama di sektor perbankan dan tambang. Pasalnya, dua sektor ini terkait hajat hidup orang banyak. "Kedua sektor itu harus dibatasi," katanya.
Harapannya, dengan kepemilikan lokal, bank akan lebih berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal, terutama dalam pembiayaan ekonomi kecil.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan Bank Indonesia akan membatasi kepemilikan saham perseorangan di bank. "Pembatasan kepemilikan per pihak. Tidak peduli dia itu asing atau nasional," ujar Darmin Rabu, 1 Juni 2011.
Akan tetapi, pembatasan kepemilikan ini tidak berlaku untuk pemerintah. Sayang, Darmin belum mau mengungkap berapa batas prosentasi ideal kepemilikan saham yang dimaksud. "Aku belum mau bilang. Yang pasti akan di bawah 50 persen," kata Darmin. Yang jelas satu pihak perseorangan atau perusahaan seharusnya tidak diizinkan untuk memiliki saham hingga 99 persen di bank.
Darmin mencontohkan, di negara lain, pembatasan kepemilikan ini sudah diatur. Tiap negara beda-beda batasnya. Ada negara yang batasannya 10 persen, 15 persen. 20 persen atau ada 25 persen. "Bahkan, Filipina kalau enggak salah 35 persen," ujar Darmin.
NUR ROCHMI | FEBRIANA FIRDAUS