Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI Segera Plenokan Rencana SCTV Akuisisi Indosiar  

image-gnews
Mobil satelit SCTV. TEMPO/Wahyu Setiawan
Mobil satelit SCTV. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menggelar rapat pleno membahas rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Menurut Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Mochamad Riyanto, pleno dilakukan untuk menentukan sikap komisi dan rencana pemanggilan dua holding stasiun televisi tersebut.

"Tapi saya belum bisa pastikan kapan pleno dilakukan. Jadwalnya masih kami sesuaikan," kata dia, Jumat, 20 Mei 2011.

Riyanto menjelaskan, pleno biasa dilakukan saban hari Selasa. Minggu depan, dia memiliki agenda kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Rapat pleno juga tergantung jadwal kegiatan Ketua KPI. Hanya saja ia menargetkan, minimal pleno dilakukan hingga bulan depan. Terlebih, lanjutnya, komisi saat ini masih fokus memikirkan perubahan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 yang baru diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, terkait mangkirnya manajemen SCTV dan Indosiar dari upaya pemanggilan komisi, Riyanto tak terlalu mempersoalkanya. Menurut dia, alasan mepetnya waktu pemanggilan masih bisa diterima."Apalagi kami juga masih sibuk dengan acara rapat kerja nasional KPI. Intinya, kami tetap butuh keterangan keduanya," kata dia.

Seperti diberitakan, SCTV dan Indosiar mangkir dari pemanggilan komisi pada Rabu 11 Mei 2011 lalu. Mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada komisi terkait ramai kabar rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham IDKM. Namun, hingga kini dua perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran publik itu belum memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Riyanto juga menjelaskan SCTV dan Indosiar akan dimintai keterangan terkait mekanisme akuisisi beserta legalitasnya. Itu difungsikan untuk melengkapi hasil diagnosa sementara komisi yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dalam proses akuisisi perusahaan tersebut, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005.

Pada pasal 18 ayat satu UU Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (Holding). Akuisisi juga melanggar pasal 31 ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005. Di sana dijelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU dan PP itu berkaitan dengan kepemilikan izin penggunaan frekuensi publik dan izin penyelenggaraan siaran. Sebagai lembaga pengawas penyiaran publik, komisi merasa memiliki kewenangan membantu memberi rekomendasi dan pandangan hukum kepada pemerintah.

Seperti diberitakan, rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.

Sementara itu, pada Selasa malam lalu 10 Mei 2011, melalui pesan pendek yang dikirim ke TEMPO Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan yang diusulkan merger dalam bukan stasiun televisinya, yakni; SCTV dan Indosiar. Artinya, tidak ada penggabungan dua frekuensi penyiaran."Yang merger dua holding pemilik SCTV dan Indosiar," kata dia.

Menurut dia, pada UU Nomor 32, tidak disinggung ihwal penggabungan holding. Agar tidak melanggar aturan yang berlaku, Tifatul meminta EMTK dan IDKM melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."Di situ ada monopoli atau tidak?" tanya dia.


MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

13 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Sidang Akuisisi Kontraktor Tambang oleh PTBA, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli

26 Januari 2024

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) bersama Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kiri) dan  Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kedua kiri)  berbincang dengan penasehat hukumnya saat jeda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Januari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Sidang Akuisisi Kontraktor Tambang oleh PTBA, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli

Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang oleh PTBA (PT Bukit Asam Tbk) berlanjut di PN Palembang. Konsultan beberkan rencana akuisisi.


PLN Catat Penjualan Listrik di 2023 Tumbuh 5,32 Persen

15 Januari 2024

Petugas melakukan inspeksi keandalan pasokan listrik di Gardu Induk PLN Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Menjelang masa liburan Natal dan Tahun baru, PLN memiliki daya mampu pasok lebih dari 50 GW. Tempo/Tony Hartawan
PLN Catat Penjualan Listrik di 2023 Tumbuh 5,32 Persen

PT PLN (Persero) mencatat penjualan listrik pada 2023 mengalami kenaikan menjadi 285,23 terrawatt hour (TWh) atau tumbuh 5,32 persen year on year.


Kilas Balik Akuisisi Time Warner oleh AOL, Sejarah Aksi Korporat Terbesar Dunia

10 Januari 2024

Miliarder dan Pendiri CNN, Ted Turner, menyampaikan kepada publik bahwa dia sedang menderita penyakit demensia tubuh. Sumber: ndtv.com
Kilas Balik Akuisisi Time Warner oleh AOL, Sejarah Aksi Korporat Terbesar Dunia

Time Warner yang saat itu merupakan rumah bagi Warners, HBO, CNN, TBS, Time Warner Cable, dan majalah Time diakuisisi AOL seharga US $ 182 miliar.


Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

6 Desember 2023

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melepas 20 truk untuk operasi pasar wilayah DKI Jakarta dari Kantor Pusat Perum Bulog, Senin, 23 September 2019. TEMPO/Eko Wahyudi
Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG.


Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

5 Desember 2023

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).


Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

5 Desember 2023

Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

Bank Danamon Indonesia akan merampungkan akuisisi bisnis ritel Standard Chartered Bank Indonesia pada pekan ini.


TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

24 November 2023

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.


Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

21 November 2023

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya. Foto: Canva
Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya.