TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menggelar rapat pleno membahas rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Menurut Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Mochamad Riyanto, pleno dilakukan untuk menentukan sikap komisi dan rencana pemanggilan dua holding stasiun televisi tersebut.
"Tapi saya belum bisa pastikan kapan pleno dilakukan. Jadwalnya masih kami sesuaikan," kata dia, Jumat, 20 Mei 2011.
Riyanto menjelaskan, pleno biasa dilakukan saban hari Selasa. Minggu depan, dia memiliki agenda kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Rapat pleno juga tergantung jadwal kegiatan Ketua KPI. Hanya saja ia menargetkan, minimal pleno dilakukan hingga bulan depan. Terlebih, lanjutnya, komisi saat ini masih fokus memikirkan perubahan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 yang baru diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, terkait mangkirnya manajemen SCTV dan Indosiar dari upaya pemanggilan komisi, Riyanto tak terlalu mempersoalkanya. Menurut dia, alasan mepetnya waktu pemanggilan masih bisa diterima."Apalagi kami juga masih sibuk dengan acara rapat kerja nasional KPI. Intinya, kami tetap butuh keterangan keduanya," kata dia.
Seperti diberitakan, SCTV dan Indosiar mangkir dari pemanggilan komisi pada Rabu 11 Mei 2011 lalu. Mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada komisi terkait ramai kabar rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham IDKM. Namun, hingga kini dua perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran publik itu belum memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Riyanto juga menjelaskan SCTV dan Indosiar akan dimintai keterangan terkait mekanisme akuisisi beserta legalitasnya. Itu difungsikan untuk melengkapi hasil diagnosa sementara komisi yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dalam proses akuisisi perusahaan tersebut, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005.
Pada pasal 18 ayat satu UU Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (Holding). Akuisisi juga melanggar pasal 31 ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005. Di sana dijelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.
UU dan PP itu berkaitan dengan kepemilikan izin penggunaan frekuensi publik dan izin penyelenggaraan siaran. Sebagai lembaga pengawas penyiaran publik, komisi merasa memiliki kewenangan membantu memberi rekomendasi dan pandangan hukum kepada pemerintah.
Seperti diberitakan, rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.
Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.
Sementara itu, pada Selasa malam lalu 10 Mei 2011, melalui pesan pendek yang dikirim ke TEMPO Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan yang diusulkan merger dalam bukan stasiun televisinya, yakni; SCTV dan Indosiar. Artinya, tidak ada penggabungan dua frekuensi penyiaran."Yang merger dua holding pemilik SCTV dan Indosiar," kata dia.
Menurut dia, pada UU Nomor 32, tidak disinggung ihwal penggabungan holding. Agar tidak melanggar aturan yang berlaku, Tifatul meminta EMTK dan IDKM melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."Di situ ada monopoli atau tidak?" tanya dia.
MUHAMMAD TAUFIK