“Kalau mau eksekusi kredit macet itu bisa sangat lama, berbelit-belit, dan mahal,” kata Sigit, hari ini.
Di negara lain, menurut Sigit, banyak yang sudah memberlakukan pengadilan cepat untuk kartu kredit tersebut. “Tiga bulan selesai. Tidak ada gugat menggugat lagi.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk., Arwin Rasyid. Ia mendorong pemerintah bersama dengan Bank Indonesia membentuk pengadilan cepat khusus menangani kredit macet. Sistem pengadilan itu ia sebut dengan nama Small Claim Court. “Kita harus coba terobosan itu,” katanya.
BI mencatat hingga Februari 2011 setidaknya terdapat 13,8 juta kartu kredit yang beredar di Indonesia. Tahun lalu tercatat 199 juta transaksi yang menggunakan kartu kredit dengan nilai nominal Rp 163 triliun. BI mencatat tingkat kredit macet tahun lalu mencapai angka 4,63 persen.
Arwin juga menyatakan bakal kesulitan menggantikan tenaga penagih utang alih daya yang selama ini digunakan perbankan. Pilihan itu tidak efisien dan butuh biaya yang tinggi.
Hal ini merujuk pada sanksi yang diberikan Bank Indonesia terhadap Citibank karena dua kasus yang membelitnya. Salah satu sanksi menyebutkan bank tidak boleh menggunakan tenaga penagih utang alih daya.
Dengan begitu, Arwin menyatakan ada kemungkinan bank akan menaikkan tingkat suku bunga pinjaman untuk mengkompensasi tingginya biaya dalam penagihan itu. “Padahal BI inginnya rendah,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk., Jahja Setiaatmadja. Jika penagih utang alih daya dilarang, bank akan menanggung biaya yang besar. “Inefisiensi bisa sampai 50 persen. Bahkan lebih,” katanya, Senin malam lalu.
ANANDA BADUDU