Keenam itu, pertama menyangkut masalah standardisasi proses penagihan utang. Menurut Dodit, selama ini industri perbankan masih tertutup satu sama lain dalam hal penagihan utang. "Karena itu terkait persaingan, jadi tak dibicarakan di level AKKI," katanya.
Karenanya, menurut Dodit, industri harus memanfaatkan momentum yang ada saat ini agar lebih terbuka terhadap standarisasi penagihan utang. Selain itu, industri juga harus membahas mekanisme penagihan utang bersama-sama.
Kedua menyangkut masalah jam operasional penagihan utang. Sebelumnya, AKKI mengusulkan agar penagih utang jam kerjanya dibatasi, mulai pukul 06.00 dan berakhir pada 20.00. Ketiga, tenaga penagih utang harus disaring melalui proses rekrutmen. "Yang merekrut pun harus PT (perseroan terbatas)," katanya.
Poin keempat menyangkut penyusunan kode etik bagi penagih utang. "Harus diatur mana yang boleh dan mana yang tidak," ujar Dodit.
Kelima menyangkut mekanisme kontrol. Menurut Dodit, kerja penagih utang harus dikontrol. Salah satu bentuknya adalah satu tim penagih utang tak boleh terlampau lama menangani satu debitur. "Mereka harus diputar," katanya.
Dan yang terakhir, masalah mekanisme audit. Menurut Dodit, audit harus dilakukan oleh BI, auditor internal, maupun auditor eksternal.
ANANDA BADUDU