Mantan financial controller Asian Agri ini memberikan kesaksian untuk terdakwa Suwir Laut, mantan tax manager Asian Agri. "Saya bersaksi untuk kasus penggelapan pajak Asian Agri," kata Vincent saat ditanya jaksa tentang tujuannya dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Vincent menerangkan di persidangan bahwa Suwir Laut ada tax manager Asian Agri yang bertanggung jawab membuat laporan keluar perusahaan. "Untuk pajak dan pemerintah," kata Vincent.
Dalam persidangan tersebut Vincent mengungkapkan bagaimana cara Asian Agri Grup merekayasa pembayaran pajak. Antara lain dengan mengurangi pendapatan dan menaikkan pembiayaan. "Ini dilakukan dengan cara transfer pricing," kata Vincent.
Vincent mengungkapkan Asian Agri mempunyai tax meeting planning untuk mempersiapkan berapa pajak yang akan dibayar perusahaan.
Menurut Vincent pengisian SPT dilakukan di kantor pusat Asian Agri di Jakarta, kemudian ditandatangani oleh direktur yang berwenang, lalu diserahkan ke kantor-kantor Asian Agri di daerah untuk diserahkan ke kantor pajak di daerah.
Sidang yang mendengarkan kesaksian Vincent ini juga dihadiri oleh staf khusus presiden Denny Indrayana. Denny yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan dengan posisi Vincent yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menunjukkan posisi Vincent sebagai whistle blower.
IQBAL MUHTAROM