Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Rochadi: Kasus Malinda itu Risiko Operasional

image-gnews
Malinda Dee. TEMPO/EDI WAHYONO, MACHFOED GEMBONG
Malinda Dee. TEMPO/EDI WAHYONO, MACHFOED GEMBONG
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta- Pengawasan Bank Indonesia kembali menjadi bulan-bulanan kritik. Pukulan pertama datang dari kasus Inong Malinda alias Malinda Dee, mantan Senior Relationship Manager Citibank yang menggangsir duit nasabah kakap Citigold.

Selang sehari setelah skandal Malinda terkuak, giliran Irzen Octa, seorang nasabah kartu kredit Citibank, meninggal dunia saat berada di kantor Citibank untuk membereskan tagihan utangnya.

Rabu 6 April 2011, Anne L. Handayani, Anton Aprianto, Sandy Indra Pratama dari Tempo mewawancarai Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi di gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia. Didampingi sejumlah stafnya, Budi memaparkan pengawasan yang dilakukan BI, khususnya terhadap bisnis private banking dan kartu kredit. “Sebagus apapun sistem pengawasan, kalau sudah terjadi kolusi, ya habis,” ujarnya. 

Berikut petikan wawancara Tempo dengan Budi Rochadi.

Terkuaknya kasus Inong Malinda membuat pengawasan BI terhadap bisnis private banking dianggap lemah?
Kami ada pengawasan yang disebut risk based supervisial, pengawasan berdasarkan risiko bank. Bank ini kan industri yang menghadapi risiko bermacam-macam. Kami mengawasi bagaimana bank mengelola risiko ini. Ada delapan risiko bank, seperti, risiko pasar, risiko operasional dan lain-lain.

Kasus Inong Malinda Dee termasuk risiko yang mana?
Kasus Malinda itu risiko operasional.

Bagaimana pengawasan BI terhadap sistem internal bank?
Pengawasan BI termasuk melihat internal controlnya. Kalau bagus berarti mitigasi risiko operasional bagus. Kalau jelek, berarti mitigasinya juga jelek.

Memangnya apa yang dilakukan Inong Malinda Dee tidak tercium oleh pengawasan BI?
Tidak. Ya, karena itu tadi, internal control Citibank kami nilai sudah bagus. Pengawasan operasional sehari-hari di bank itu, termasuk SOP (standard operating procedure) semua diatur bagus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berarti ada yang salah di pengawasan internal Citibank?
Sekarang ini kami melihat kelemahan dari internal control bank itu. Misalnya, seharusnya ada rotasi. Ini kan, (Malinda) tidak pernah dirotasi.

Karena dia pegang nasabah besar, kalau dirotasi takut nasabah berpindah?
Iya, betul. Ini pertimbangan manajemen bank. Kami agak luput. Padahal kami sudah memperingatkan bank itu.

Idealnya rotasinya berapa lama?
Ya tergantung situasinya. Pengawas bank di BI diputar setiap tiga tahun sekali.

Adakah modus lain Malinda yang tidak ketahui nasabah?
Nah, di sini penyelewengannya. Sepanjang ada persetujuan nasabah ya, tidak bisa disebut penyelewengan. Tapi ternyata dia kan memanfaatkan kepercayaan nasabah.

Boleh tidak sebagai pegawai bank, mendirikan perusahaan di bidang keuangan?
Tidak masalah. Memang tergantung masing-masing bank. Tapi kalau direktur memang tidak boleh. Di Citibank sendiri, mereka itu wajib declare, perusahaannya seperti apa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar