TEMPO Interaktif, Jakarta- Pengawasan Bank Indonesia kembali menjadi bulan-bulanan kritik. Pukulan pertama datang dari kasus Inong Malinda alias Malinda Dee, mantan Senior Relationship Manager Citibank yang menggangsir duit nasabah kakap Citigold.
Selang sehari setelah skandal Malinda terkuak, giliran Irzen Octa, seorang nasabah kartu kredit Citibank, meninggal dunia saat berada di kantor Citibank untuk membereskan tagihan utangnya.
Rabu 6 April 2011, Anne L. Handayani, Anton Aprianto, Sandy Indra Pratama dari Tempo mewawancarai Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi di gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia. Didampingi sejumlah stafnya, Budi memaparkan pengawasan yang dilakukan BI, khususnya terhadap bisnis private banking dan kartu kredit. “Sebagus apapun sistem pengawasan, kalau sudah terjadi kolusi, ya habis,” ujarnya.
Berikut petikan wawancara Tempo dengan Budi Rochadi.
Terkuaknya kasus Inong Malinda membuat pengawasan BI terhadap bisnis private banking dianggap lemah?
Kami ada pengawasan yang disebut risk based supervisial, pengawasan berdasarkan risiko bank. Bank ini kan industri yang menghadapi risiko bermacam-macam. Kami mengawasi bagaimana bank mengelola risiko ini. Ada delapan risiko bank, seperti, risiko pasar, risiko operasional dan lain-lain.
Kasus Inong Malinda Dee termasuk risiko yang mana?
Kasus Malinda itu risiko operasional.
Bagaimana pengawasan BI terhadap sistem internal bank?
Pengawasan BI termasuk melihat internal controlnya. Kalau bagus berarti mitigasi risiko operasional bagus. Kalau jelek, berarti mitigasinya juga jelek.
Memangnya apa yang dilakukan Inong Malinda Dee tidak tercium oleh pengawasan BI?
Tidak. Ya, karena itu tadi, internal control Citibank kami nilai sudah bagus. Pengawasan operasional sehari-hari di bank itu, termasuk SOP (standard operating procedure) semua diatur bagus.
Berarti ada yang salah di pengawasan internal Citibank?
Sekarang ini kami melihat kelemahan dari internal control bank itu. Misalnya, seharusnya ada rotasi. Ini kan, (Malinda) tidak pernah dirotasi.
Karena dia pegang nasabah besar, kalau dirotasi takut nasabah berpindah?
Iya, betul. Ini pertimbangan manajemen bank. Kami agak luput. Padahal kami sudah memperingatkan bank itu.
Idealnya rotasinya berapa lama?
Ya tergantung situasinya. Pengawas bank di BI diputar setiap tiga tahun sekali.
Adakah modus lain Malinda yang tidak ketahui nasabah?
Nah, di sini penyelewengannya. Sepanjang ada persetujuan nasabah ya, tidak bisa disebut penyelewengan. Tapi ternyata dia kan memanfaatkan kepercayaan nasabah.
Boleh tidak sebagai pegawai bank, mendirikan perusahaan di bidang keuangan?
Tidak masalah. Memang tergantung masing-masing bank. Tapi kalau direktur memang tidak boleh. Di Citibank sendiri, mereka itu wajib declare, perusahaannya seperti apa.