Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Nusyirwan Soejono menyebutkan Perumnas berpengalaman puluhan tahun mewujudkan rumah sederhana. “Ini penting untuk mempertimbangkan Perumnas menjadi pelaksana utama," kata dia kepada Tempo kemarin.
Kementerian Perumahan Rakyat akan membangun 100 ribu rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah seharga Rp 20-25 juta per unit. Pembeli harus berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan. Kepemilikan rumah dicicil Rp 200 ribu per bulan selama 15 tahun.
Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief menyanggupi untuk membangun 30 ribu unit yang akan dimulai semester pertama tahun ini. Namun, Perumnas meminta pemerintah memberi sejumlah insentif, seperti pembebasan biaya untuk pemasangan listrik dan sertifikasi lahan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menjelaskan, pemerintah tidak bisa melibatkan pengembang swasta untuk pembangunan rumah rumah. Alasannya, pengembang akan kesulitan membangun rumah tipe 36 dengan harga jual Rp 25 juta per unit.
"Nanti seperti rusunami (rumah susun sederhana milik) yang seharusnya dibuat untuk menyubsidi masyarakat malah menjadi menjadi rusunami non-subsidi yang harganya di atas syarat subsidi. Sehingga masyarakat menengah ke bawah tidak bisa membeli," ujar Ali.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Pangihutan Marpaung mengatakan, kantornya tak membatasi keterlibatan swasta, sepanjang mereka mampu menjual dengan harga pemerintah. Rumah itu harus sesuai aturan yang menyebutkan luas lantai 36 meter persegi.
Hal itu dimungkinkan jika swasta menggandeng pemerintah daerah untuk mengembangkan lokasi perumahan. Jika lokasi sudah berkembang pengembang swasta bisa membangun rumah dan sarana komersial. "Dari sini keuntungan pengembang swasta," ujar Pangihutan.
Menurut Ali, pemerintah daerah bisa bertanggung jawab dalam penyediaan lahan melalui land bank atau bank tanah. "Tak perlu menunggu RUU Pengadaan Tanah selesai. RUU hanya sebagai payung hukum. Ini masalah koordinasi saja," kata Ali.
Nusyirwan memperkirakan RUU Pengadaan Tanah baru selesai pertengahan tahun ini. Namun dia meminta pemerintah tak menjadikan hal itu sebagai alasan penghambat program rumah murah. Jika pembangunan terhambat, artinya pemerintah mengalihkan ketidakmampuan mewujudkan rumah di balik RUU.
"Kita sudah memiliki aturan tata ruang. Ini bisa menjadi pegangan pemerintah untuk menetapkan lokasi pembangunan perumahan. Undang-undang lahan nanti hanya untuk menguatkan dan menegaskan fungsi penggunaan tanahnya saja," ujar Nusyirwan.
Ali juga mengingatkan agar program rumah sederhana murah yang dicanangkan pemerintah bukan hanya jargon politik populis. "Banyak masalah di lapangan yang tak diantisipasi di tengah jalan. Jangan sampai program itu hanya menjadi kebijakan tambal sulam," katanya.
ROSALINA | BOBBY CHANDRA