TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menugaskan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) mengikuti tender pengembangan Pelabuhan Kali Baru. "Ikuti aturan saja, karena daerah yang ingin dikembangkan itu di luar wilayah kerja Pelindo II," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi di kantornya, hari ini (23/3).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pelayaran Nomor 23 Tahun 2008, penyelenggara pelabuhan dipegang oleh pemerintah. Sedangkan operator pelabuhan terdiri dari perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Untuk itu, pemerintah memiliki kewenangan mengembangkan kawasan suatu pelabuhan. "Dalam hal ini, pengembangan Tanjung Priok akan diarahkan ke kawasan Kali Baru,” ujarnya.
Pelindo II tidak perlu khawatir ketika mengikuti tender karena perusahaan itu memiliki keunggulan. Misalnya, sebagai peserta tender, perusahaan itu mempunyai margin privilege 10 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana melakukan tender pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok di Kali Baru, Jakarta Utara. Tender akan dilakukan April mendatang dengan rencana konsep beauty contest.
Pengembangan akan dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama dibutuhkan investasi Rp 8,8 triliun. Setengah dari biaya itu ditanggung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA).
Dengan pengembangan ini, diharapkan dapat memiliki kapasitas sekitar 1,9 juta TEU's yang selesai pembangunannya pada 2014. Pengembangan Kali Baru diperlukan karena Pelabuhan Tanjung Priok terancam mandek dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.
Ini dapat dilihat dari pertumbuhan peti kemas internasional pada 2009-2010 sebesar 23 persen dan domestik 26 persen. Sementara kapasitas Tanjung Priok hanya 4 juta TEU's.
SUTJI DECILYA