Dia mengatakan, angkutan barang selama ini sebagian sudah berpelat kuning. Namun, lain hal untuk angkutan barang yang dimiliki UKM. "Biasanya kendaraan milik UKM masih berpelat hitam," kata dia.
Untuk itu, Suroyo mengatakan, kementerian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan pemerintah daerah dalam pengaturan angkutan barang.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Bidang Angkutan Barang Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, pengubahan pelat hitam menjadi pelat kuning (kuningisasi) dapat dilakukan angkutan barang jika memenuhi ketentuan yang berlaku. "Ini harus sesuai dengan aturan bahwa kuningisasi dapat dilakukan jika angkutan barang berbadan usaha," katanya.
Syafrin melanjutkan, badan usaha yang lebih kecil semacam UKM diharapkan dapat bergabung ke suatu badan operasi yang sudah terbentuk. "Setelah dilaporkan, kami pun akan memproses paling lambat 14 hari," ujar dia.
Proses kuningisasi di Dinas Perhubungan DKI, kata Syafrin, tidak dipungut biaya. Karena hanya berbentuk rekomendasi angkutan untuk dilanjutkan ke kepolisian. "Kepolisian yang akan memberikan pelat kuning tersebut. Biaya pun tergantung aparat polisi," katanya.
SUTJI DECILYA