Saat ini aturan presiden mengenai jembatan Selat Sunda sudah dalam bentuk draft. Menurut Hermanto, aturan perlu dibahas kembali karena menyangkut lintas sektor. "Pembangunan jembatan tersebut memang lebih kompleks," ujar dia.
Dalam draft itu, menurut dia, diantaranya mengatur soal susunan organisasi, keuangan, dan konsorsium. Selain itu, draft juga menyebutkan soal pembentukan badan usaha kerja sama infrastruktur untuk kawasan strategis di sekitar Jembatan Selat Sunda. "Jaminan dari pemerintah juga termasuk yang dituangkan dalam aturan tersebut," katanya.
Pemerintah merencanakan untuk membangun Jembatan Selat Sunda yang memiliki panjang sekitar 27 kilometer dengan bentangan terpanjang sebesar 2,5 kilometer. Untuk membangun jembatan tersebut, pemerintah memerlukan biaya konstruksi sebesar Rp 150 triliun. Biaya tersebut termasuk untuk pembangunan rel kereta.
SUTJI DECILYA