Menurutnya, pemerintah akan membayarkannya secara rapel untuk enam bulan sekaligus. Tunjangan akan diberikan dalam beberapa tingkatan, sesuai tanggung jawab, resiko, dan beban kerja pegawai negeri yang bersangkutan.
Ada sembilan instansi yang akan diberi remunerasi. Yakni, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
BUNGA MANGGIASIH