Sisa anggaran dari penghematan BBM bersubsidi itu digunakan untuk apa dan harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Yang kedua, kata Ali, adalah melakukan monitoring yang tepat, sehingga tidak terjadi distorsi, seperti kebijakan pemberian BBM bersubsidi kepada sepeda roda dua, dan juga kendaraan umum. "Monitoring ini hal yang penting," katanya.
Ali mengatakan landasan BPK adalah UU APBN yang menyebutkan kuota BBM bersubsid 38,5 juta kiloliter. "Itu yang dipegang BPK, adapun urusan pemerintaha adalah melakukan pengaturan subsidi," katanya.
Bila ada alokasi yang berubah, penghematan anggaran dipindahkan untuk membiyai infrastruktur dan transportasi publik, itu harus melalui sistem hukum yang benar."Yaitu lewat APBN Perubahan," katanya.
Adapun monitoring diakukan agar tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan pembatasan BBM. BPH migas, kata dia harus membuat sistem monitoring yang bagus, sehingga jangan sampai ada yang memperdagangkan BBM bersubsidi tersebut. "Kita akan kawal ketat disitu," katanya.
IQBAL MUHTAROM