"Existing regulasi yg ada itu yg sudah kami susun sejak 2005 ada PBI-nya, perlu kami evaluasi apakah memadai atau tidak untuk dorong komitmen yang berkelanjutan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad saat memberikan keterangan pers hari ini (17/12).
Muliaman menjelaskan, sebenarnya, sudah ada aturannya yang terkait jg pemberian kredit. Tetapi, ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terutama edukasi kepada para bankir. Karena itu, Bank Indonesia bakal menyiapkan perangkat hukum yang lebih baik ke depan. "Kami akan sosialisasikan ini kepada industri perbankan nasional," katanya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini, bank bisa melakukan manajemen resiko lebih baik. Yakni memitigasi resiko dari perusahaan yang bermasalah dengan lingkungan hidup.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta berharap, bank memberikan bunga kredit yang ringan pada perusahaan-perusahaan yang ramah lingkungan. "Ini ingin menyelamatkan bank. Jangan sampai bank meminjamkan uang ke perusahaan yang rusak lingkungan, akhirnya kreditnya macet," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup menandatangani kerja sama terkait peran perbankan untuk lingkungan hidup. Penandatanganan dilakukan di ruang serbaguna Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks BI, hari ini (17/12).
FEBRIANA FIRDAUS