TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyiapkan teknis pengawasan dalam untuk mengatur konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. "Standard operation procedure pengawasan sedang kami siapkan," ujar Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo, ketika dihubungi Tempo, Kamis (16/12).
Namun ia mengakui teknis pengawasan tersebut belum sempat dibahas oleh BPH Migas dan pihak lainnya. Menurut Adi, teknis pengawasan yang tengah disiapkan tersebut merupakan hasil kajian bersama antara BPH migas dengan Universitas Indonesia dan Lemigas."Sementara ini kajiannya siap untuk wilayah Jabodetabek yang berlaku lebih awal," ujarnya.
Untuk mengawasi kemungkinan penjualan BBM bersubsidi oleh kendaraan plat kuning, menurut Adi, akan ada pengaturan lebih rinci untuk menghindari distorsi tersebut. "Bisa menggunakan peralatan macam-macam seperti smartcard atau kartu chip untuk mengetahui pemakaian BBM subsidi," katanya. Ia mengakui pengaturan seperti itu, diperkirakan membutuhkan waktu lama dan jumlah dana yang besar.
Untuk langkah awal, menurut Adi, BPH Migas akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Energi, Badan Usaha Pelaksana BBM subsidi, Kepolisian dan pemerintah daerah. Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Hiswana Migas, Pemilik dan Operator SPBU. Langkah lainnya, menerbitkan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Usaha pelaksana PSO (penyalur BBM subsidi) mengenai teknis pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.
BPH Migas juga akan memantau dan memverifikasi realisasi penjualan BBM bersubsidi di daerah Jabodetabek dan wilayah sekitarnya. Untuk satu bulan pertama akan diketahui pola konsumsi masyarakat pada setiap SPBU.
GUSTIDHA BUDIARTIE