TEMPO Interaktif, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi mulai dibatasi pada akhir kuartal pertama tahun depan. "Pengaturan BBM dimulai pada akhir kuartal pertama tahun 2011, dan dimulai secara bertahap," ujar Pimpinan Sidang, Teuku Rifky Harsa, semalam.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengapresiasi sikap Dewan. Menurut dia, DPR telah menyelamatkan amanat Undang-Undang APBN 2011 yang meminta pengaturan dan pembatasan BBM bersubsidi di tahun depan. Pelaksanaan pembatasan sendiri akan dilaksanakan pada bulan Maret. "Sesuai kesepakatan berarti akhir Maret," ujar Hatta.
Rapat yang membahas pembatasan BBM bersubsidi semalam berlangsung alot. Pembahasan berlangsung hingga menjelang tengah malam.
Fraksi PDI Perjuangan tetap menentang program tersebut karena menganggap tidak sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 soal APBN 2011. "Amanat undang-undang itu seharusnya pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu soal pembatasan BBM bersubsidi, bukan
kebalikannya," ujar anggota komisi dari PDI Perjuangan, Ismayatun semalam.
Selain itu, ia menilai tujuan pembatasan untuk menghemat subsidi tidak sejalan dengan kesiapan PT Pertamina (Persero) dalam memasok BBM nonsubsidi. Untuk dapat memenuhi tambahan pasokan BBM nonsubsidi, BUMN plat merah tersebut harus menambah 30 persen impor HOMC (High Octane Mogas Component).
Ia juga meragukan kesiapan Pertamina dalam menjalankan program tersebut. Banyak stasiun pengisian bahan bakar umum dan depot BBM yang belum dapat menampung BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan Pertamax Plus.
Wakil Ketua Komisi dari PDI Perjuangan, Effendi Simbolon sempat mengancam walk out karena pertanyaan dari fraskinya tidak mendapat jawaban. "Kami terlalu dihina dengan model seperti ini," katanya.
Sementara Fraksi Demokrat menyetujui program ini dengan catatan adanya perbaikan fasilitas umum, demi keadilan subsidi bagi yang mampu.
Adapun Fraksi Golkar meminta kebijakan dilakukan secara bertahap dan dimulai akhir kuartal pertama 2011, dimulai dari Jabodetabek, kemudian ke seluruh Indonesia. "Agar tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaannya," ujar anggota komisi Satya Widya Yudha.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memahami kebijakan tersebut dan menilai pemerintah sudah melakukan kajian sejak Oktober sesuai permintaan Komisi Energi September lalu. Oleh karena itu, fraksi tersebut menyetujui keinginan pemerintah tersebut dan meminta pengaturan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2011, dimulai pada 2011. Kajian yang lengkap dapat dilakukan menyusul secara tertulis.
GUSTIDHA BUDIARTIE | ANTON WILLIAM | SORTA TOBING