Menurut Ghani, penghitungan tersebut termasuk untuk nilai kontrak pengelolaan Suramadu selama lima tahun ke depan. Penghitungan nilai kontrak tambahan untuk pengelola Suramadu saat ini, yaitu PT Jasa Marga (Persero) dari Desember 2010 hingga masa tender selesai. Dia tidak dapat menyebut besaran nilai kontrak tersebut karena sampai saat ini masih dalam proses penghitungan. "Nilai dihitung dulu ya," katanya.
Badan Pengatur Jalan Tol mulai pertengahan Desember ini akan kembali melelang pengelola Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Sebelumnya, Suramadu dikelola oleh PT Jasa Marga sejak Juni 2009 dan pengelolaan tersebut akan habis pada Desember 2010.
Nilai kontrak Jasa Marga selama 18 bulan mengelola Suramadu sebesar Rp 10,8 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan hingga Oktober 2010 yang telah diserahkan ke pemerintah dari Jasa Marga sekitar Rp 216 miliar.
Saat ditanya mengenai rendahnya nilai kontrak Jasa Marga oleh pemerintah terkait pengelolaan Suramadu, Ghani tidak dapat menjawabnya. "Bisa ditanya ke Direktur Operasi Jasa Marga," katanya.
SUTJI DECILYA