"Belum ditetapkan apakah penetapan harga itu nanti masuk dalam inpres mengenai kebijakan perberasan atau dalam peraturan menteri pertanian," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Achmad Suryana, di kantornya, Kamis (2/11).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga beras kualitas medium dalam Inpres nomor 7 tahun 2009 yang berbentuk HPP (Harga Pembelian Pemerintah) agar Perum Bulog bisa menyerap gabah di tingkat petani.
Sedangkan untuk harga beras di bawah HPP pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian yang tercantum dalam tabel rafaksi. Tabel rafaksi adalah daftar harga gabah sesuai kualitas kadar air dan kadar hampa.
"Penetapan harga di bawah HPP itu tujuannya menolong petani jika saat panen hujan terus menerus kan mereka tidak bisa mengeringkan padinya, maka petani bisa menjual ke bulog," ujarnya.
Dalam Inpres nomor 7 tahun 2009 Harga gabah kering panen (GKP) di petani Rp 2.640/kg, GKP di penggilingan Rp 2.685/kg. Sedangkan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 3.300/kg, GKG di gudang bulog Rp 3345/kg, dan harga beras di gudang bulog Rp 5060/kg.
"Selain masalah HPP, dalam kebijakan perberasan ke depan pemerintah akan memasukkan kebijakan untuk antisipasi perubahan iklim. Misalnya, kesiapan adopsi teknologi untuk petani seperti benih yang tahan kekeringan dan kerendaman, juga antisipasi menghadapi pasar global," paparnya.
ROSALINA