TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian perindustrian optimistis peraturan tentang pemberian insentif untuk sektor industri hilir bisa diberlakukan mulai tahun depan. "Pokoknya per satu Januari harus goal," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala di Jakarta, Jum'at (26/11).
Menteri perindustrian mengadakan pertemuan dengan menteri keuangan semalam untuk membahas insentif yang akan diberikan kepada sektor industri hilir. Keduanya sepakat merevisi peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha-usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu.
Tiga komoditas unggulan yaitu kelapa sawit, karet dan kakao akan ditambahkan ke dalam revisi sebagai bidang usaha yang akan diberi insentif. Salah satu insentif tersebut misalnya pengurangan pajak sebesar 30 persen selama kurun waktu 50 tahun. Namun belum ada insentif baru yang akan ditambahkan dalam revisi tersebut. "Kriteria penerima insentif saja yang didetilkan. Karena menurut dirjen pajak insentif yang sudah ada selama ini sebenarnya sudah cukup menarik. Hanya kriteria yang ditetapkan terlalu tinggi," kata Arryanto.
salah satu syarat untuk mendapatkan insentif adalah memiliki tenaga kerja minimal 1.000 orang sehingga perusahaan dengan dengan karyawan di bawah jumlah ini tidak bisa mendapatkan insentif. Adapun komoditas disektor hilir yang akan dimasukkan dalam peraturan ini juga akan diperbanyak. Tahun ini kementerian hanya akan berfokus pada kelapa sawit, kakao dan karet. Tahun depan rencana pemberian insentif akan dikembangkan untuk sektor industri petrokimia dan industri lainnya.
KARTIKA CHANDRA