TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengamat pasar modal Adler Manurung mengatakan data pembeli saham Krakatau Steel sebetulnya bisa ditelusuri dari IPO hari pertama. "Dari penjualan hari pertama itu kan ketahuan siapa yang beli dari IPO lalu siapa yang jual. Itu bisa menjadi indikasi," katanya ketika dihubungi.
Adler mengatakan meski undang-undang pasar modal melindungi kerahasiaan pembeli saham individu, namun jika ada permintaan oleh pengadilan, Bapepam harus membeberkan data pembeli saham tersebut. Karena itu pihaknya akan meminta pengadiolan untuk membuka data pembeli saham individu dalam persidangan nanti.
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan tidak bisa membuka data kepemilikan saham kecuali dalam perkara pidana. Dia mengatakan Undang Undang Pasar Modal mengatur tentang kerahasiaan nasabah.
Fuad menjelaskan lembaga yang berwenang untuk membuka kepemilikan rekening efek adalah Kepolisian, Kejaksaan, hakim, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Itupun hanya bisa dilakukan dalam peradilan pidana,” ujar Fuad di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (18/11).
KARTIKA CHANDRA