Jika tak ada kepastian, tahun depan akan banyak proyek migas berhenti produksi. "Produksi akan berkurang jutaan barel dan kerugian bisa miliaran dolar," kata Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association, Suyitno Patmosukismo, dalam Seminar 'Quo Vadis Revisi Undang-Undang Migas' di Hotel Nikko, Selasa (9/11).
Dia menjelaskan sejak undang-undang itu diterbitkan dua tahun lalu belum ada kepastian soal nasib kontraktor minyak dan gas. Padahal hingga saat ini banyak alat produksi migas lepas pantai tak diproduksi di Indonesia, seperti vesel kelas A dan B termasuk seismic boat dan drilling ship.
Artinya, sulit bagi perusahaan migas menerapkan asas cabotage. "Pemerintah berhak membuat aturan, tapi juga harus melihat implementasinya," ujarnya.
Suyitno mengaku telah berbulan-bulan membahas persoalan ini dengan pemerintah. Namun selama itu pula tak ada keputusan. "Padahal aturan itu akan mulai berlaku Januari 2011," ujarnya.
AGOENG WIJAYA