BI telah mengeluarkan aturan single presence policy (SPP) yang mengatur kepemilikan tunggal bank. Suatu entitas dilarang memiliki kepemilikan mayoritas pada lebih dari satu bank berjenis usaha sama. Empat bank BUMN yang dimiliki pemerintah -BNI, Bank Mandiri, BTN dan BRI- tak luput dari aturan yang harus dipenuhi sebelum Desember 2010 ini.
Muliaman menjelaskan, kebijakan SPP memiliki banyak pilihan. Salah satu pilihan paling lunak adalah dengan membentuk holding di bawah Kementrian BUMN sehingga empat bank BUMN tak perlu benar-benar melakukan penggabungan usaha.
BI akan melakukan pengecekan terhadap usulan BUMN, apakah holding sudah memenuhi tujuan kebijakan SPP. Tujuan akhir SPP adalah untuk menekan beban biaya dengan efisiensi.
Sinergi bank diharapkan dapat mengurangi beberapa tumpang tindih. "Kalau efisiensi terwujud margin bisa ditekan, mudah-mudahan tingkat suku bunga bisa turun," kata dia.
Apalagi, bank BUMN dianggap sebagai lokomotif atau pemimpin pasar. "Kalau lokomotif turun, maka yang lain akan ikut turun," ujarnya.
Ketua Perbanas Sigit Pramono menyatakan, pilihan merjer bank BUMN bukan merupakan hal yang mustahil. BNI dapat merjer dengan Bank Mandiri dan BRI dengan BTN. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan ukuran bank sehingga mampu bersaing di tingkat regional.
Direktur BNI Gatot Suwondo membantah anggapan ini. Menurutnya ukuran modal sebuah bank bukan menjadi ukuran kualitas. "Lebih baik memberikan layanan yang setara dengan bank-bank global untuk bersaing di kelas internasional," kata dia.
FAMEGA SYAVIRA