Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mungkinkah Zakat Bisa Mengurangi Pajak Anda?

image-gnews
Tjiptardjo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tjiptardjo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah didorong memberikan insentif bagi muzaki atau masyarakat pembayar zakat. "Salah satu bentuk insentif yang dapat diberikan adalah dengan menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak," kata Direktur Program Dompet Dhuafa Arifin Purwakananta saat dihubungi Tempo, Senin (13/9).

Pernyataan itu disampaikan Arifin menanggapi Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo. Sebelumnya, Tjiptardjo menyatakan tak sependapat menjadikan zakat sebagai pengurang pajak, seperti diusulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Menurut dia, Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodasi kewajiban membayar zakat sebagai pengurang pendapatan tidak kena pajak.

Selain itu, menurut dia, zakat dianggap sebagai kewajiban religius umat Islam sehingga tidak bisa dicampurkan dengan kewajiban sebagai warga negara. Implikasinya, kata Tjiptardjo, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda sehingga harus ditarik secara terpisah.

Arifin mengatakan, pemberian insentif tersebut adalah bentuk penghargaan negara bagi para pembayar zakat karena telah ikut serta membantu masyarakat. Selain itu, cara ini diyakini akan semakin mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Sementara itu, Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (Gemaz) menilai penolakan Direktur Jenderal Pajak karena tak rela melimpahkan sebagian penerimaan pajak kepada pengelola zakat. Advokat Gemaz, Arif Rahmadi, mengatakan pemerintah semestinya bisa meniru Malaysia, yang sudah lebih dulu menerapkannya. "Di sana terbukti positif meningkatkan penerimaan pajak dan zakat," kata Arif.

Meski demikian, Dompet Dhuafa menyatakan tak ingin mempertentangkan perbedaan pendapat tersebut. "Kami tidak ingin menjadikan ini sebagai polemik," katanya. Menurut dia, setiap usulan yang ada masih dibutuhkan kajian mendalam. Selain itu, masih terbuka ruang untuk mendiskusikan konsep pengelolaan zakat, seperti apa yang lebih efektif, karena proses pembahasan RUU Pengelolaan Zakat masih berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arifin, yang saat ini lebih penting adalah pemerintah bersama masyarakat harus memperjelas konsepsi zakat, apakah berada di wilayah sosial kemasyarakatan atau berada dalam wilayah bernegara. Selain itu, lembaga-lembaga penyalur zakat yang sudah ada harus dibenahi proses kelembagaannya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada beberapa lembaga yang belum bisa melakukan penyaluran zakat dengan sangat baik. "Karena justru akan mubazir jika dana (zakat) sudah terhimpun banyak namun tidak tahu harus disalurkan ke mana," kata Arifin.

Setelah kedua hal tersebut diperjelas, barulah pemerintah bersama masyarakat dapat membicarakan konteks zakat sebagai pengurang pajak dengan lebih efektif. Namun, Arifin menegaskan, pemerintah memang sebaiknya memberikan insentif bagi pembayar pajak. "Kalaupun nantinya zakat tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak, setidaknya zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pendapatan kena pajak," ujar Arifin.

EVANA DEWI | ANTON WILLIAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

9 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

12 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

12 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

15 hari lalu

Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Perlu diketahui hukum dan syarat agar zakat yang ditunaikan dapat sah dan dinilai sebagai ibadah.


BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

15 hari lalu

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi (kanan) menyerahkan secara simbolis zakat perusahaan BSI kepada Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) di Istana Negara. (13/3).PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin meneguhkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat dengan mendorong peningkatan penyaluran zakat perusahaan. Pada Ramadhan tahun ini, BSI menyerahkan Rp222,7 miliar zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau melesat 29% dibandingkan dengan
BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

BSI dapat mendorong kenaikan zakat seiring dengan pertumbuhan laba bersih perseroan sepanjang 2023.


9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

20 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam sidang isbat itu  pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Berikut 9 poin Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Bagaimana soal aturan pengeras suara?


Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

22 hari lalu

(dari kiri) Monica Vionna, Head of Marketing Growth Shopee Indonesia; Fuji An, kreator konten; Raffi Ahmad, artis; Muhamad Sadad, Founder Erigo  dalam acara Konferensi Pers - Belanja Penuh Interaksi & Promosi bersama 7.7 Shopee Live Bombastis Sale di Mal Kota Kasablanka, Senin, 12 Juni 2023. Foto: CANTIKA/ Silvy Riana Putri
Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

Menjelang Ramadan, Shopee menggelar acara ngobrol bareng UMKM.