Menurut Hatta, pembebasan lahan tersebut terkait dengan program percepatan pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Dengan adanya kepastian hukum terkait pembebasan lahan, diharapkan proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP) dalam bidang infrastruktur dapat direalisasikan dengan cepat. "Kami harapkan tahun ini sudah ada kepastian bagi investor dan juga pemilik lahan untuk dilepaskan lahannya," kata Hatta.
Rencananya pemerintah akan segera merampungkan rancangan undang-undang tersebut, dan pada tahun ini ditargetkan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. "Mudah-mudahan setelah ini kita akan melihat ada akselerasi pada proyek-proyek yang berbasis Public Private Partnership," lanjut Hatta.
Hari ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Fasilitas dan Dukungan Pelaksanaan Percepatan Realisasi Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati pembagian tugas dari masing-masing pihak terkait proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP).
Nota kesepahaman juga menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Fasilitasi dan Dukungan Pelaksanaan Proyek KPS yang bertugas mengemas dan menyusun Master Plan dan Rencana Aksi tentang percepatan realisasi proyek KPS di bidang infrastruktur serta mengidentifikasi proyek KPS yang diprioritaskan penanganannya.
EVANA DEWI