Menurut Khrisna, hingga akhir Juli LDR BNI baru mencapai 68 persen. Padahal, Bank Indonesia akan mensyaratkan LDR minimal 78 persen dan maksimal 102 persen. Bank yang memiliki LDR di luar patokan angka tersebut akan dikenakan penalti berupa Giro Wajib Minimum yang lebih besar.
Krishna menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya yang akan dilakukan BNI untuk meningkatkan rasio LDR banknya. Pada akhir tahun, dia berharap LDR sudah sesuai dengan persyaratan Bank Indonesia.
Sebelumnya Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan aturan ini kemungkinan baru efektif berlaku awal tahun depan. Sebab, Bank Indonesia akan memberikan masa transisi selama setidaknya enam bulan sejak aturan diumumkan agar bank bisa menyesuaikan diri.
FAMEGA SYAVIRA