“Karena kepadatan lalu lintas DIY sudah hampir mencapai batas,” kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Dodi Darwanta, usai menggelar rapat kerja dengan anggota dewan di ruang lobi I DPRD DIY, Rabu (11/8).
Meskipun jumlah kendaraan roda dua di DIY lebih banyak ketimbang roda empat, menurut Dodi, pajak progresif hanya pada roda empat. Saat ini jumlah kendaraan bermotor di DIY mencapai 1,2 juta dengan jumlah sepeda motor sekitar 90 persen.
“Karena yang banyak menggunakan sepeda motor kan pelajar, sehingga yang dikenakan hanya mobil,” kata Dodi.
Pengenaan pajak progresif di DIY sebesar 1,5 persen hingga 10 persen bagi kendaraan yang kepemilikannya pada nama yang sama dan alamat yang sama. Semisal, mobil pertama dikenai pajak progresif 1,5 persen, mobil kedua 2 persen, mobil ketiga 2,5 persen, dan seterusnya.
Mobil-mobil dinas maupun mobil TNI/polisi yang tidak dikenakan untuk tugas kemiliteran juga dikenakan pajak progresif. Hanya saja prosentase pajaknya lebih rendah ketimbang mobil pribadi, yakni hanya 0,5 persen. Sedangkan khusus mobil tua yang Surat Tanda Nomor Kendaraannya sudah lama mati karena tidak diurus, akan mendapatkan pengurangan pokok pajak.
“Biar pemilik yang menjual mobilnya tidak dikenakan pajak progresif, segera lapor ke Samsat atau lakukan balik nama,” kata Dodi.
Anggota DPRD DIY, Esti Wijayati, menyatakan keberatan dengan penerapan pajak progresif ini. Pasalnya, banyak sektor riil yang dalam bekerja membutuhkan mobil banyak, seperti pengusaha rental mobil. Keberadaan rental-rental mobil, kata dia, turut mendukung sektor wisata di Yogyakarta.
“Jika solusinya dengan mengubah menjadi plat kuning, ya tidak pas. Orang justru memilih plat hitam,” kata Esti.
Selain itu, kata dia, tidak semua pembeli mobil dari pemilik lama segera melakukan balik nama. Jika melakukan laporan ke Samsat pun hanya dibatasi waktu maksimal 30 hari sejak mobil tersebut dijual.
“Positifnya, ada kontrol. Tapi kan tetap membebani masyarakat,” kata Esti.
Esti pun tidak sepakat, jika penerapan pajak progresif untuk membatasi kepemilikan mobil pribadi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Menurut dia, bila untuk membatasi kendaraan, bisa diterapkan three in one seperti di Jakarta.
“Lebih baik yang dikenai pajak progresif hanya mobil mewah dan motor mewah saja,” kata Esti.
PITO AGUSTIN RUDIANA