TEMPO Interaktif, Jakarta -Kerahasiaan data nasabah pengguna kartu kredit belum dilindungi undang-undang. "Di beberapa bank memang ada klausul bahwa data dapat digunakan untuk kepentingan komersial," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo hari ini.
Dalam surat kontrak, konsumen dipaksa memberikan kuasa kepada bank. Dengan demikian bank boleh menggunakan data demi kepentingan komersial. Klausul tersebut antara lain syarat yang berbunyi: Seluruh Nasabah Harus Tunduk Kepada Peraturan Yang Ada dan Yang Akan ada. "Syarat itu merugikan konsumen," kata dia.
Menurut Sudaryatmo, nasabah idealnya diberi pilihan dan berhak menolak jika tak ingin datanya dipakai untuk kepentingan komersial. Data tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak lain. "Misalnya menawarkan Kredit Tanpa Agunan, sehari disms puluhan kali. Itu sangat menganggu," kata dia.
Dia kemudian menyarankan nasabah untuk membaca dengan teliti persyaratan penerbitan kartu kredit yang dikeluarkan bank. "Klausul pada kontrak yang ternyata merugikan konsumen sepatutnya ditolak," kata dia.
Selain masalah kerahasiaan data, masalah kartu kredit yang dilaporkan pada YLKI terkait perselisihan tagihan dan penagihan utang. Aduan yang paling banyak adalah konsumen yang merasa ada tagihan yang tak pernah dilakukan. "Sebagian besar adalah ketidakmampuan pembayaran tagihan," kata dia.
Danti, salah seorang nasabah Bank Mandiri mengaku kerap ditelepon oleh bank lain untuk menawarkan kartu kredit. Hal itu terjadi setelah dia tercatat sebagai pengguna Bank Mandiri. "Apakah data nasabah kartu kredit dijamin kerahasiaannya?" tanya dia.
Senior Vice President Bank Mandiri Handayani menjelaskan bahwa bank tidak pernah memberikan data nasabah pada bank lain. " Bank Mandiri hanya menggunakan data nasabah untuk program pemasaran internal.
Sepanjang 2009 YLKI telah menerima 501 laporan. Sebanyak 91 kasus terkait pengaduan perbankan.
FAMEGA SYAVIRA