Pembentukan Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan ini semula ditentang anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Ketua Komisi Keuangan Emir Moeis dalam interupsinya mengatakan, mestinya RUU OJK ini dibahas terlebih dulu di Badan Musyawarah (Bamus). "Saya minta untuk tidak disahkan, tapi dibawa ke Bamus dulu," katanya.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan, Komisi Keuangan selama ini telah mempersiapkan untuk membahas RUU OJK dan juga panitia kerja pengawasan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank."Itu sudah 50 persen berjalan," katanya dalam rapat paripurna.
Achsanul mengatakan, RUU OJK ini harus tuntas tahun ini. Materi RUU OJK, kata dia, menyangkut teknik pengawasan pengawasan perbankan, pasar modal asuransi dan lembaga keuangan bukan bank lainnya. "Semua itu menjadi mitra kerja Komisi Keuangan," katanya.
Namun interupsi dua pimpinan Komisi Keuangan ini tidak disepakati rapat paripurna. Pimpinan rapat Anis Matta kemudian mengesahkan pembentukan Pansus RUU OJK.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hasil rapat paripurna tentang siapa yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan RUU OJK. "Tentu DPR yang lebih tahu siapa yang jadi counterpart pemerintah," katanya.
Pemerintah, kata Agus, bersama DPR sepakat perlunya menghasilkan produk undang undang lebioh banyak. "Jadi kita sambut baik kalau lewat pansus," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat mengatakan pembentukan OJK ini merupakan pertempuran bentuk ekonomi 20 tahun ke depan. "Apakah sangat liberal atau mengambil posisi yang sama dengan Kongres Amerika yang membentuk berbagai lembaga untuk mengontrol pasar keuangan," katanya.
IQBAL MUHTAROM