TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan,Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat mengusulkan perpanjangan jangka waktu moratorium (penhentian sementara) ekspansi hutan alam primer dan lahan gambut dari letter of intent (LoI) Indonesia-Norwegia.
"Bahkan, Wantimpres mengusulkan moratorium selama lima tahun," kata Zulkifli di kantornya hari ini.
Semua usulan itu, ujarnya, akan ditampung oleh Kementerian Kehutanan. Sejauh ini, menurut Zulfki, draf peraturan moratorium yang masih dalam tahap pembahasan merujuk pada LoI, yakni selama dua tahun. Moratorium berlaku mulai dari tahun 2011 hingga 2013.
Setelah draf peraturan tentang moratorium itu selesai, ujar Zullkifli, selanjutnya draf akan dibahas bersama dalam rapat di Menteri Koordinator Perekenomian bersama menteri terkait.
Dengan begitu, ia membantah ada kabar beredar bahwa Kementerian Kehutanan memberlakukan moratorium selama lima tahun.
Kementerian Kehutanan, Zulkifli melanjutkan, akan mengusulkan untuk membuat perubahan dalam peraturan konversi lahan gambut. Pasalnya, dalam perundangan yang ada konversi lahan gambut diperbolehkan asal lahan gambut tersebut memiliki kedalaman dibawah tiga meter.
Namun dia meminta untuk lahan gambut tidak akan ada yang bisa dikonversi. "Mau tiga meter, satu meter, bahkan setengah meter, inginnya sih tetap tidak diberikan," ujarnya. Dia beralasan untuk mengukur kedalaman lahan itu sulit. "Ngakunya dibawah tiga meter tapi kenyataannya banyak yang lebih dari tiga meter. Jadi lebih baik tidak usah."
MUTIA RESTY