Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, pihaknya belum memutuskan sikap terhadap rencana tersebut. “Sampai saat ini kami belum mengolah itu,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/6).
Empat perusahaan pelat merah asuransi tersebut adalah PT Jamsostek (Persero), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes).
Sebelumnya, Kementerian berencana menjadikan empat BUMN asuransi menjadi satu badan, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keempat perusahaan itu dinilai sudah melaksanakan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Apabila jadi berubah bentuk, keempat BUMN itu harus melewati proses likuidasi.
Menurut Mustafa, saat ini Kementerian sedang menunggu proses pembuatan undang-undang tentang SJSN. “Kalau nanti ada perubahan tatanan akibat perubahan undang-undang, ya kami menyesuaikan. Tapi sampai saat ini kami masih menunggu perubahan itu,” katanya.
Di samping itu, ia menilai, kinerja masing-masing BUMN asuransi sampai saat ini sudah optimal di pasarnya masing-masing. “Sementara ini saya merasa empat BUMN masih bagus stand alone (berdiri sendiri) pada posisinya sekarang,” ujarnya.
Mustafa menjelaskan, kiprah Askes, Jamsostek, Tapen, dan Asabri, bisa saling melengkapi. Misalnya Askes lebih banyak berkiprah pada asuransi kesehatan, Jamsostek pada jaminan sosial tenaga kerja, Taspen pada jaminan pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Asabri untuk TNI-Polri.
"Saya kira ini sudah saling melengkapi. Yang menarik Askes, selain karena pangsa pasarnya bagus, saya rasa dia agresif sekali meminta pemerintah daerah memperbanyak lagi pelayanan kesehatan kepada calon-calon peserta,” ujar dia.
Karena itu, akan lebih baik jika saat ini, proses holding ditunda. “Sama saja dengan empat bank BUMN, lebih tepat sendiri daripada harus di-holding. Ini beda dengan holding yang kita lakukan di (BUMN) Perkebunan. Seperti PT Perkebunan I dan II yang lahan garapannya sama,” tuturnya.
ISMA SAVITRI