TEMPO Interaktif, Jakarta -- Ketua Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Fuad Rahmany membantah adanya kebutuhan biaya besar untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan.
"Biaya pembentukan OJK sebesar Rp 2,5 triliun adalah suatu kebohongan," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan itu melalui pesan pendek yang diterima Tempo (28/6).
Sebelumnya Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim memperkirakan biaya pembentukan OJK dapat mencapai Rp 2,5 triliun. Biaya tersebut dibutuhkan untuk membiayai sumber daya manusia dan teknologi serta legalitas.
Menurut Fuad, biaya yang diperlukan tak sebesar itu sebab OJK merupakan penggabungan dari dua lembaga pengawas yang saat ini sudah ada, yakni Bapepam LK dan Direktorat Pengawasan Bank di Bank Indonesia. Dia menilai hal tersebut dihembuskan pihak yang kepentingannya terganggu dengan terbentuknya OJK.
"Tidak ada kebutuhan biaya yang besar karena metode pembentukannya adalah bedol desa," kata dia. Metode pembentukan ini hanya menggabungkan lembaga pengawas di bawah pimpinan sebuah Dewan Komisioner. Dewan independen dan dibentuk dari beberapa unsur.
FAMEGA SYAVIRA