"Importir sedang kesulitan mencari pasar. Saat ini kondisinya seperti itu," ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (21/6). Karena itu, dia melanjutkan, para importir tengah mencari jalan keluar.
Ribuan sapi itu disita dari perusahaan importir karena menggunakan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang telah kedaluarsa. Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong. Selain menganggu swasembada, impor sapi ilegal juga dapat mendistorsi pasar.
Suswono menuturkan hingga kini pemerintah belum menawarkan opsi lain di luar re-ekspor. Namun pemerintah juga tak menutup terhadap opsi alternatif. "Saya menegaskan untuk dire-ekspor dulu, kecuali kalau nanti ada jalan buntu, kami bicara lagi," tuturnya.
RIEKA RAHADIANA | IQBAL MUHTAROM